Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineMedanSumut

Pasca Refocusing, Anggaran Tahun 2024 Kebutuhan Bibit Sesuai Permintaan Petani Tidak Seluruhnya Terpenuhi

×

Pasca Refocusing, Anggaran Tahun 2024 Kebutuhan Bibit Sesuai Permintaan Petani Tidak Seluruhnya Terpenuhi

Sebarkan artikel ini
Kabid Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan, Banua Pane

mediasumutku.com I MEDAN- Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut Zakir Syarif Daulay mengatakan, pasca refocusing anggaran kebutuhan bibit sesuai permintaan petani tidak seluruhnya terpenuhi,.

Kadis Perkebunan dan Peternakan Sumut Zakir Syarif Daulay menyampaikan hal itu melalui Kabid Perkebunan Banua Pane kepada Mediasumutku, Jumat (21/6/2024) di Kantornya jalan AH. Nasution Medan.

Lebih lanjut dikatakan Banua, dengan adanya refocusing pada tahun 2024 ada beberapa Kab yang pengajuan bantuan bibit kopi terpaksa harus dikurangi. Diantaranya adalah Kabupaten Simalungun, Kabupaten Toba dan Kabupaten Pak-Pak Barat. Contohnya seperti para petani mengajukan 30 ribu batang menjadi 15 ribu batang bibit kopi, jelas Banua.

“Pemprov Sumut melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan hanya menganggarkan bibit kopi dan komoditi lain seperti kelapa genjah, (APBD Pemprov) Sumut. Sedangkan bagi petani sawit tidak ada dianggarkan di APBD Pemprov Sumut mengingat keterbatasan anggaran. Agar komoditi lain bisa terbantu. Akan tetapi bagi petani sawit melalui koperasi/gapoktan/kelompok tani bisa mendapatkan anggaran dari badan pengelola kelapa sawit melalui peremajaan kelapa sawit (BPDPKS),” jelas Banua.

Baca Juga:   Pemkab Asahan Kembangkan Komoditi Pisang Barangan Merah

Dikatakannya, bantuan tersebut 30 juta per ha. Maksimum 4 ha per orang. Tapi semua berkelompok. Tidak bisa per org ataupun perusahaan. Karena bantuan tersebut hanya kepada petani sawit. Sedangkan persyaratan untuk mengajukan bantuan peremajaan sawit, per kelompok minimum 50 ha. Per org maximun 4 ha. Dan ini sudah kita sosialisasikan ke kab yang potensi sawit.

Selain itu, Banua juga menjelaskan, bagi gapoktan/koperasi maupun kelompok tani sawit yang ingin mendapatkan anggaran dari BP PKS harus mengisi persyaratan atau permohonan yang sudah ditentukan yaitu melalui aplikasi ke Dinas Pertanian Kabupaten yang menangani perkebunan.

“Pastinya, setelah mendaftar ke aplikasi Kabupaten, setelah layak ke provinsi dan di chek layak maka langsung ke Kementerian Pertanian yaitu Dirjen Perkebunan baru ke BPD PKS barulah penandatanganan ketiga pihak. Intinya harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Permentan 03jo19. Tahun 2022. Tentang peremajaan sawit,” tandas Banua.

Baca Juga:   Pemerintah Daerah Diharapkan Jamin Perlindungan Buruh Tani

Ditambahkan Banua BPDPKS juga memberikan bantuan anggaran beasiswa untuk anak-anak petani sawit. Dan saat ini sedang melakukan seleksi. “Alhamdulillah, Sumut sudah beberapa kali dapat beasiswa dari BPDPKS,” akhir Banua. (Winda)