Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Pekerja Angkutan Umum dan Barang di Binjai Wajib Terlindungi dari Resiko Sosial Ketenagakerjaan

×

Pekerja Angkutan Umum dan Barang di Binjai Wajib Terlindungi dari Resiko Sosial Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Binjai –  Pekerja angkutan umum maupun barang tidak terlepas dari resiko sosial ketenagakerjaan yang sewaktu-waktu bisa terjadi. Karena itu, sektor ini harus mendapatkan program dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Karenanya, dihimbau kepada seluruh awak kendaraan angkutan umum dapat memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hal tersebut, dikatakan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Binjai Mulyana saat audiensi dengan Dinas Perhubungan Kota Binjai Selasa (25/7/2023) kemarin.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Mulyana mengatakan setiap warga negara pelaku usaha wajib dan berhak untuk mengikuti program perlindungan atas resiko sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Disebutkan, salah satu pihak yang wajib dilindungi BPJS Ketenagakerjaan adalah awak kendaraan angkutan umum dan angkutan barang.

Baca Juga:   Parlindungan Purba Dukung Kota Siantar Sebagai Kota Terbaik Dalam Hal Toleransi di Indonesia

“Apalagi resiko awak kendaraan angkutan umum dan barang dijalanan cukup tinggi, sangat penting untuk dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Mulyana.

Kami siap memberikan edukasi/sosialisasi kepada seluruh pemilik angkutan serta awak kendaraan angkutan umum dan angkutan barang.

“Kami sangat berharap seluruh pemilik serta awak kendaraan angkutan umum Kota Binjai dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, serta Dinas Perhubungan Kota Binjai dapat menjadi sebagai motor penggerak program ini” tutup Mulyana. (MS10)