Binjai – BPJS Ketenagakerjaan, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas perlindungan para pekerja, terus berupaya untuk melindungi seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja secara informal. Hal ini dilakukan melalui program-program perlindungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial.
Syarifah Wan Fatimah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Binjai, menjelaskan bahwa dengan pertumbuhan jumlah pekerja setiap tahunnya dan munculnya sektor-sektor pekerjaan mandiri yang baru, perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja menjadi semakin penting.
“Pada saat ini, kami fokus memberikan informasi dan penyuluhan terhadap para pekerja mandiri, terutama yang rentan mengalami risiko kecelakaan kerja, agar mereka juga dapat memperoleh manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Syarifah dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
Syarifah menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan kini menyediakan kepesertaan bagi Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), pekerja di sektor jasa konstruksi, hingga Pekerja Migran Indonesia. Bagi pekerja mandiri atau BPU, dengan iuran mulai dari Rp36.800 per bulan, peserta dapat memperoleh 3 manfaat program sekaligus, yaitu perlindungan dasar Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan tambahan perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Manfaat program ini sangat beragam. Misalnya, peserta dapat menerima santunan kematian hingga Rp42 juta, serta manfaat beasiswa untuk dua orang anak sampai mereka menyelesaikan kuliah dengan biaya maksimal Rp174 juta,” jelas Syarifah.
Menurutnya, program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya ditujukan untuk pekerja formal di perusahaan, tetapi juga terbuka bagi pekerja mandiri seperti petani, nelayan, pedagang, driver ojek online, freelancer, dan asisten rumah tangga.
“Dalam setiap jenis pekerjaan, risiko selalu ada. Oleh karena itu, kami menghimbau para pekerja mandiri di wilayah Kota Binjai untuk bergabung dalam program BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan perlindungan bagi diri mereka dan keluarga,” tutup Syarifah. (MS10)