mediasumutku.com | TAPANULITENGAH- Polisi menetapkan HKS (24) alias H, sebagai terduga pelaku pembakaran mobil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapanuli Tengah, Madyansyah Tambunan, di rumahnya yakni, di lingkungan II, Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Tapteng pada (22/5) lalu.
Kini, HKS sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi.
Demikian dikatakan oleh Kapolres Tapteng, AKBP N Dedy melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning, Senin (7/6/2021)
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diperoleh, bahwa yang terduga sebagai pelaku ada dua orang laki-laki. Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku mendekat ke mobil korban, satu orang berperan menyiramkan berupa cairan bahan bakar (minyak) yang dibungkus plastik, dan satu lagi berperan menyulutkan api ke mobil korban. Usai melakukan perbuatannya, kedua orang itu melarikan diri,” kata Horas Gurning.
Sebelumnya, Tim Labfor Polda Sumut melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti usai mobil anggota dewan, Madyansyah Tambunan dibakar orang tak dikenal di rumahnya.
Saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polres Tapteng. Sedangkan satu lagi masih dalam pengembangan.
“Sedangkan yang menjadi motif pembakaran, masih dalam pengembangan penyidik,” pungkas Horas.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, satu unit mobil jenis Honda CRV milik anggota DPRD Tapteng dibakar OTK. Dari hasil rekaman CCTV pelaku ada dua orang yang sengaja membakar mobil anggota dewan itu, pada tanggal 22 Mei 2021, sekira pukul 03.21 WIB. (MS10)