Scroll untuk baca artikel
Sumut

Pemerintah Kecamatan Kisaran Barat Setuju Lindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Perangkat Kelurahan

×

Pemerintah Kecamatan Kisaran Barat Setuju Lindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Perangkat Kelurahan

Sebarkan artikel ini

ASAHAN – BPJS Ketenagakerjaan ini mengadakan sosialisasi kepada perangkat Kelurahan di Kecamatan Kisaran Barat, pada Kamis (29/8/2024). Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparat pemerintahan setempat.

Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Ruby Hacidi selaku Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang menjelaskan berbagai manfaat dan kepentingan dari perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ruby Hacidi menyampaikan, melalui perlindungan jaminan sosial ini, kami berharap semua perangkat Kelurahan dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalankan tugas-tugasnya. Program ini bertujuan untuk memberikan rasa tenang dan jaminan kepada mereka, baik dalam hal kesehatan, keselamatan kerja, maupun risiko lainnya yang mungkin dihadapi.

“Dengan iuran per bulan Rp16.800, kita akan mendapatkan sejumlah manfaat dan perlindungan dari BPJAMSOSTEK. Tidak hanya pekerja yang bekerja di perusahaan atau instansi, para pekerja di sektor informal pun bisa mendapatkan perlindungan dan manfaat program BPJAMSOSTEK,” kata Ruby Hacidi.

Baca Juga:   Pemkab Asahan Sosialisasikan Perbup Protokol Kesehatan

Ia mengatakan, perangkat kelurahan bisa mendaftarkan diri menjadi peserta dengan iuran yang paling murah hanya Rp16.800 per bulan mendapat perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

“Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kecamatan Kisaran Barat, Zulkifli Panjaitan, memberikan dukungan penuh terhadap pendaftaran perangkat Kelurahan dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga:   PN Kisaran dan PK IMM Bagikan Sembako ke Korban Kebakaran Kampung Nelayan

“Kami sangat menyambut baik sosialisasi ini. Dukungan kami untuk pendaftaran 378 perangkat Kelurahan di Kecamatan Kisaran Barat adalah langkah nyata untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan yang layak. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi semua perangkat Kelurahan,” ujarnya.

Zulkifli Panjaitan juga menambahkan, pihaknya setuju untuk memastikan semua perangkat Kelurahan memahami manfaat dari program ini. “Kami percaya bahwa perlindungan jaminan sosial ini akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan dan motivasi kerja perangkat kelurahan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu terpisah Aziz Muslim, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, menambahkan mereka sangat mengapresiasi dukungan dari pihak Kecamatan Kisaran Barat. Sosialisasi ini adalah langkah awal yang penting untuk memastikan bahwa semua perangkat Kelurahan mendapatkan perlindungan yang sesuai.

Baca Juga:   Anggota DPRD Medan Ingatkan Lurah dan Camat Soal Pengaduan Warga Terkait Fasum

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semua perangkat Kelurahan di Kecamatan Kisaran Barat dapat segera terdaftar dan memanfaatkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (MS10)