Scroll untuk baca artikel
Nasional

Pemerintah Segera Rampungkan Perpres Penyelenggaraan MPP

×

Pemerintah Segera Rampungkan Perpres Penyelenggaraan MPP

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) segera menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Perpres ini nantinya akan memperkuat penyelenggaraan MPP serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menerangkan, Perpres Penyelenggaraan MPP akan mengatur beberapa hal. Diantaranya, bagaimana proses pengusulan penyelenggaraan MPP, pengaturan kewenangan penyelenggara MPP, kewajiban organisasi penyelenggara yang tergabung dalam MPP, serta pendanaan penyelenggaraan MPP di daerah.

“Kami berharap Perpres ini menjadi sumbangan yang sangat konstruktif untuk perbaikan kualitas pelayanan publik nasional,” ujar Diah dalam Rapat Harmonisasi Perumusan Rancangan Perpres Penyelenggaraan MPP, secara virtual, Sabtu (13/2/2021).

Baca Juga:   Pengelolaan Arsip BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan ANRI

Dikatakannya, selama ini dasar hukum Penyelenggaraan MPP masih diatur melalui Peraturan Menteri PANRB No. 23/2017. Oleh karena itu, dalam optimalisasi pelayanan terpadu satu pintu melalui MPP dibutuhkan payung hukum yang lebih tinggi dibandingkan peraturan sebelumnya.

Lebih lanjut dikatakan, Perpres ini semakin mengukuhkan salah satu tujuan reformasi birokrasi yaitu percepatan pelayanan dan perizinan. Presiden Joko Widodo memberi arahan agar kehadiran MPP dapat memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat dan pengusaha.

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah melakukan pembahasan bersama Tim Antar-Kementerian Penyusunan RPerpres Penyelenggaraan MPP serta dengan para pemangku kepentingan yang terlibat.

Diah berharap dengan adanya Perpres Penyelenggaraan MPP ini dapat mempermudah penyelenggaraan berbagai bentuk pelayanan melalui sistem penyelenggaraan pelayanan terpadu, baik pelayanan kementerian, lembaga, dan pemerintah provinsi/kabupaten/kota.

Baca Juga:   Peringati Isra' Mi'raj 1443 H, Polres Sergai Gelar Gebyar Vaksinasi

“Semoga melalui Rapat Harmonisasi Perumusan RPerpres MPP ini dapat menghasilkan produk hukum terbaik dalam peningkatan kualitas pelayanan publik,” imbuh Diah.

Pembentukan Mal Pelayanan Publik di berbagai daerah telah dimulai sejak 2017. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Universitas Indonesia dan Kementerian PANRB pada tahun 2019, menunjukkan bahwa MPP ternyata terbukti mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Hingga Februari 2020 telah terdapat 35 MPP di seluruh Indonesia. Dengan rincian 17 MPP di Pulau Jawa, 7 MPP di Pulau Sumatra, 3 MPP di Nusa Tenggara (Bali), 5 MPP di Pulau Sulawesi, dan 2 MPP di Pulau Kalimantan.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Harmonisasi Perundang-undangan I Kementerian Hukum dan HAM Roberia menyampaikan, pembahasan Perpres Penyelenggaraan MPP ini menunjukkan komitmen Kementerian PANRB dalam penataan kembali regulasi terkait pelayanan publik. Dikatakannya, melalui pembahasan ini akan ditemukan titik terang apa saja yang menjadi kewenangan Kementerian PANRB maupun kewenangan dari kementerian lain yang terkait dengan penyelenggaraan MPP.

Baca Juga:   Isoman Pintar ala Dokter Jonathan dari RS Siloam Manado

“Terima kasih pada Kementerian PANRB yang sudah membuka cakrawala berpikir sehingga Perpres ini akan fokus pada kewenangan mengenai MPP. Sementara aspek kelembagaan kita kembalikan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur atau di perangkat daerah,” pungkas Roberia. (ms7)