Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Pemkab Asahan Bantu 103 Pelaku Usaha Mikro dengan Pinjaman Bergulir

×

Pemkab Asahan Bantu 103 Pelaku Usaha Mikro dengan Pinjaman Bergulir

Sebarkan artikel ini

ASAHAN – Pemkab Asahan menyalurkan buku tabungan dana pinjaman bergulir bagi pelaku usaha mikro tahun 2022 di tengah pandemi COVID-19, di Aula Kantor Kopdag Kabupaten Asahan, Rabu (16/3/2022).

Penyaluran dana pinjaman bergulir dilakukan secara simbolis Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan, Drs. Ilham, MM kepada 103 pelaku usaha mikro yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB – KUM.

Bupati Asahan yang diwakili Asisten Perekonomian dan PembangunanDrs. Muhili Lubis mengharapkan dana pinjaman bergulir dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para penerimanya khususnya dalam pengembangan usaha.

Dana pinjaman bergulir bukan dana bantuan atau hibah, melainkan pinjaman yang bersumber dari APBD Asahan, yang tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada koperasi dan pelaku usaha mikro sehingga terwujudnya pengembangan dan kemandirian pelaku pelaku usaha mikro guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah.

Baca Juga:   Perluas Jaringan GrabKitchen, Grab Buka Dua Cloud Kitchen di Medan

Dana pinjaman bergulir ditujukan untuk pengembangan usaha produktif, bukan untuk konsumtif. misalnya usaha kerajinan, usaha warung serba ada, usaha kuliner, produksi kue, bengkel, dan sebagainya.

“Saya mengharapkan kepada seluruh pelaku usaha mikro agar dapat mempergunakan dana pinjaman bergulir ini dengan sebaik – baiknya untuk pengembangan usahanya, dan mengembalikan dana pinjaman bergulir ini sesuai dengan jadwal jatuh tempo pinjamannya,” tegas Muhili.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan, Drs. Ilham, MM menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah peraturan Bupati Asahan Nomor : 9 Tahun 2018 Tanggal 30 Januari 2018 tentang Tata cara pengelolaan dana pinjaman bergulir bagi koperasi, koperasi jasa keuangan syariah, Baitul Maal Waat Tamwil, Lembaga Keuangan mikro, dan usaha mikro yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan, dan Peraturan Bupati Asahan Nomor : 29 Tahun 2018 Tanggal 16 April 2018 tentang pembentukan unit pelaksana teknis daerah pada Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan.

Baca Juga:   Analis: Rupiah Diproyeksikan akan Lanjutkan Penguatan

“Hari ini direalisasikan dana pinjaman bergulir sebesar Rp. 715.000.000,- (tujuh ratus lima belas juta rupiah) kepada 103 pelaku usaha mikro yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB – KUM,” tegas Ilham.

Dana pinjaman bergulir wajib dikembalikan agar koperasi dan pelaku usaha mikro yang lain bisa juga menikmati manfaat dari dana bergulir pinjaman bergulir tersebut, karena dana tersebut akan digulirkan kembali kepada pelaku usaha mikro lain yang membutuhkannya, begitu juga dengan bapak / ibu bisa kembali mengajukan pinjaman bila sudah lunas pinjamannya.

“Semoga bapak / ibu menjadi pelaku usaha mikro yang sukses, mandiri dan mampu bersaing dengan sehat dan tangguh dan bisa meningkatkan pendapatan keluarga dan perekonomian daerah Kabupaten Asahan,” tutup Muhili. (MS10)

Baca Juga:   400 Mahasiswa Universitas Alwashliyah Medan Diterima KKN di Asahan