mediasumutku.com | ASAHAN – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) melakukan audiensi ke Pemkab Asahan, Rabu (4/11/2020).
Kunjungan BPSK Sumut diterima di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan oleh Staf Ahli Bupati Asahan Edi Sukmana didampingi Kadis Koperasi dan Perdangan, Kabag Hukum Setdakab Asahan, Kabag Protokol Setdakab Asahan.
Wakil Ketua BPSK Sumut Nazaruddin menjelaskan, BPSK membawahi 6 wilayah kerja, masing-masing Asahan, Batubara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan dan Tanjung Balai.
Sebelumnya, BPSK berada di seluruh Kabupaten/Kota. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang sarana, prasarana dan anggaran, maka BPSK masing-masing daerah diambil alih Provinsi.
“BPSK Asahan ditunjuk untuk menjadi BPSK Provinsi Sumatera Utara,” jelasnya.
Nazaruddin berharap, Pemkab Asahan memberikan dukungan yang maksimal kepada BPSK Provsu dalam melaksanakan setiap program kerjanya.
Plh. Bupati Asahan yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Asahan Edi Sukmana mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang telah menunjuk dan mempercayakan BPSK Kabupaten Asahan menjadi BPSK provinsi Sumatera Utara.
Kami Pemerintah Kabupaten Asahan akan mendukung program kerja yang akan dilaksanakan oleh BPSK Provinsi Sumatera Utara, karena lembaga ini sangat bermanfaat dalam membantu para konsumen dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya.
Menutup audiensi ini, Staf Ahli Bupati Asahan mengajak kepada BPSK Provinsi Sumatera Utara untuk bersama-sama membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahannya khususnya di bidang perdagangan. (MS10)