Scroll untuk baca artikel
Berita Sumut

Pemkab Sergai Galakkan Pelestarian Lingkungan dengan Rehabilitasi Mangrove

×

Pemkab Sergai Galakkan Pelestarian Lingkungan dengan Rehabilitasi Mangrove

Sebarkan artikel ini

SERGAI – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menunjukkan komitmen yang kuat dalam pelestarian lingkungan dengan meluncurkan program rehabilitasi mangrove di kawasan pesisir.

Upaya ini menjadi fokus utama dalam Sosialisasi Percepatan Rehabilitasi Mangrove dan Perencanaan Perlindungan serta Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang berlangsung pada Selasa, 10 September 2024, bertempat di Theme Park Resort and Hotel, Dusun I Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai, Rusmiani Purba, SP, M.Si, Bupati Sergai, H. Darma Wijaya, menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor untuk mendukung keberhasilan program rehabilitasi mangrove.

Bupati menegaskan bahwa rehabilitasi mangrove tidak hanya penting untuk pelestarian lingkungan, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat. Mangrove, menurutnya, dapat dimanfaatkan untuk produk komersial seperti olahan buahnya, serta dikembangkan sebagai destinasi ekowisata.

Baca Juga:   Jaksa Agung Apresiasi Kejati Sumut Selamatkan Uang Negara Rp 1,4 Triliun dan Pulihkan Keuangan Negara Rp 169 Miliar

“Rehabilitasi mangrove memiliki peran krusial dalam menjaga kelestarian lingkungan kita. Selain berfungsi untuk mencegah intrusi air laut, mengurangi erosi dan abrasi pantai, mangrove juga membantu mengurai limbah organik dan menjadi habitat penting bagi berbagai satwa,” ungkap Darma Wijaya dalam sambutannya.

Bupati juga menjelaskan bahwa mangrove berperan dalam stabilisasi kawasan pesisir, yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat di sekitarnya.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2020-2025, program rehabilitasi mangrove telah dimasukkan sebagai prioritas pembangunan.

Program ini berkaitan dengan Sapta Dambaan, khususnya Sapta ke-3 yang berfokus pada Pertanian Mandiri dan Berkelanjutan, serta Sapta ke-5 tentang Wisata Maju Terus.

Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 yang mengubah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sergai telah menetapkan luas kawasan mangrove di lima kecamatan: Tanjung Beringin dengan luas 196,62 hektar, Bandar Khalipah (97,42 hektar), Pantai Cermin (38,74 hektar), Perbaungan (2,35 hektar), dan Teluk Mengkudu (1,77 hektar).

Baca Juga:   Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Buka Bimtek KHA

“Sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak upaya pelestarian mangrove dan memberikan manfaat langsung bagi lingkungan dan masyarakat.

Kami memerlukan dukungan dari akademisi, LSM, pemerintah pusat, dan masyarakat lokal untuk merencanakan, melindungi, dan mengelola ekosistem mangrove ini secara efektif,” tambah Rusmiani Purba, SP, M.Si.

Acara sosialisasi yang berlangsung selama dua hari, 10-11 September 2024, menampilkan pemaparan dari berbagai narasumber termasuk dari organisasi perangkat daerah terkait dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

Beberapa peserta penting dalam acara ini termasuk PPIU Manager Provinsi Sumatera Utara, Aditya Wahyu Putra, S.Hut; Sekretaris Utama BRGM, Ayu Dewi Utari; Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penatagunaan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provsu, Asep Perry Muhammad Athoriez, SP; Camat Pantai Cermin, Andy Akbar Perdana, S.STP, MSP; dan Forkopimcam Pantai Cermin.

Baca Juga:   Dinyatakan Lengkap, JPU Kejati Sumut Terima Tahap II Berkas Perkara TPPU Apin BK

Menutup sambutannya, Bupati Darma Wijaya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat.

“Kelestarian ekosistem mangrove adalah tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara pemerintah dan masyarakat,” tutupnya.

Dengan inisiatif ini, Pemkab Sergai berkomitmen untuk memperkuat upaya pelestarian lingkungan demi masa depan yang lebih baik.(*) Budi