Scroll untuk baca artikel
Sumut

Pemko Medan akan Mendata Gedung yang tak Berbahasa Indonesia

×

Pemko Medan akan Mendata Gedung yang tak Berbahasa Indonesia

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Berdasarkan Perpres No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Pemerintah Kota Medan akan mendata gedung dan bangunan yang tak berbahasa Indonesia.

Namun sebelumnya, kata Kabag Humas Pemko Medan Arrahman Pane, pihaknya akan mensosialisasikan ketentuan yang diatur Perpres tersebut. Seterusnya,
akan meminta para camat melakukan pendataan.

“Tindak lanjutnya, akan meminta semua camat di Kota Medan untuk mendata seluruh bangunan sesuai klasifikasi yang diatur pada Perpres tersebut, yang namanya masih menggunakan nama asing,” kata Pane.

Tahap selanjutnya kata Pane, terhadap pemilik bangunan yang masih menggunakan nama asing akan disurati. Diminta untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perpres itu.

Baca Juga:   Awal Tahun, 102 Pejabat Di Lingkungan Pemko Medan Dikukuhkan

“Akan disurati, dan dimintakan untuk mematuhi aturan Perpres tersebut,” kata Pane.

Di Medan, kebanyakan bangunan yang menggunakan nama asing tertama pusat perbelanjaan. Di antaranya Sun Plaza, Medan Mall dan Mall Centre Point. Selain itu, sebagian beberapa lokasi permukiman juga memasukkan istilah garden, valley dan residence dalam nama perumahannya.