Scroll untuk baca artikel
Medan

Pemkot Medan Luncurkan Zonasi PKL Pagaruyung

×

Pemkot Medan Luncurkan Zonasi PKL Pagaruyung

Sebarkan artikel ini
Pemkot Medan Luncurkan Zonasi PKL Pagaruyung
Kepala Satpol Pamong Praja Kota Medan Rakhmat Harahap (kiri) menyaksikan pawai obor di kawasan kuliner Pagaruyung, Medan, Rabu (19/7/2023). (Diskominfo Kota Medan)

MEDIASUMUTKU.COM, Medan – Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, melakukan peluncuran zonasi bagi pedagang kaki lima (PKL) sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan kenyamanan dan estetika kota di kawasan kuliner Pagaruyung, Jalan Zainul Arifin Medan.

Wali Kota Medan yang diwakili oleh Kepala Satpol Pamong Praja Kota Medan, Rakhmat Harahap, menyatakan bahwa peluncuran zonasi PKL ini bertujuan untuk menciptakan kenyamanan dan estetika kota. Zonasi tersebut juga bertujuan untuk mengatur aktivitas PKL dengan lebih terarah dan terstruktur.

Selain itu, penetapan zonasi PKL ini juga bertujuan untuk meningkatkan status para PKL. Dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.5/2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL, diharapkan para PKL dapat naik kelas dan meningkatkan kualitas usaha mereka.

Baca Juga:   Pemko Medan akan Revitalisasi Terminal Bus Amplas

Acara peluncuran zonasi PKL ini bertepatan dengan momentum tahun baru Islam 1 Muharam 1445 Hijriah, yang diisi dengan berbagai kegiatan menarik, seperti pawai obor, rebana, dan dialog antara para pedagang PKL di Kota Medan.

Semangat kebersamaan dan silaturahim antara para pedagang diharapkan dapat terjaga, sehingga mereka dapat berkontribusi lebih baik bagi pemerintah dan masyarakat.

Rakhmat juga menjelaskan tentang tiga zona yang ditetapkan berdasarkan Perda Kota Medan No.5/2022. Zona merah merupakan lokasi yang bebas dari aktivitas PKL, seperti jalan provinsi, jalan nasional, depan rumah sakit, dan tempat ibadah.

Sementara itu, zona kuning adalah lokasi diizinkan untuk aktifitas PKL dengan syarat bersifat temporal dan terbatas pada jam beroperasi tertentu, seperti di beberapa jalan atau wilayah tertentu.

Baca Juga:   Wujudkan Kampus Unggul, Rektor USM Indonesia Serahkan SK 11 Pejabat Struktural

Terakhir, zona hijau merupakan lokasi yang diizinkan bagi PKL dengan penataan dan pengelompokan jenis dagangan tanpa ada pembatasan waktu operasional.

Para PKL diharapkan memahami zonasi ini dengan baik agar dapat berjualan dengan tenang dan nyaman, sehingga tidak hanya menciptakan kenyamanan bagi masyarakat, tetapi juga memberikan kontribusi positif dalam perekonomian kota Medan.

Peluncuran zonasi PKL ini menjadi langkah positif dan strategis dari Pemerintah Kota Medan dalam menghadapi tantangan ekonomi kreatif dan meningkatkan sektor pariwisata di kawasan kuliner Pagaruyung, sehingga Kota Medan semakin menarik bagi wisatawan dan warganya.