mediasumutku.com | MEDAN-Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (Ketapang TPH) Provinsi Sumatera Utara di Aula Dinas Ketapang TPH Jalan AH Nasution Medan, Selasa (22/10/2024) menghadirkan narasumber Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Muhammad Ikbal, SH,MH dan Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH,MH dengan topik tentang Tindak Pidana Korupsi dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Tim Penkum yang hadir disambut langsung oleh Kepala Dinas Ketapang TPH Sumut H. Rajali S.Sos, MSP yang diwakili Kabid Penyuluhan H. Sutarman dan kegiatan penerangan hukum di Dinas Ketapang TPH Sumut diikuti para Kabid, Kasi, Ka UPT dan pejabat fungsional yang berjumlah sekitar 50 orang.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Muhammad Ikbal, SH,MH menyampaikan materi tentang tindak pidana korupsi dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Tujuan diadakannya penerangan hukum ini adalah untuk peningakatan kesadaran hukum masyarakat agar tidak sampai terjerat dengan perbuatan melawan hukum seperti tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut Muhammad Ikbal menyampaikan bahwa Kejaksaan, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selain melakukan penindakan, Kejati Sumut melalui Bidang Intelijen juga melakukan upaya pencegahan lewat penerangan hukum, sementara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
“Di dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diatur dalam pasal-pasal tertentu tentang perbuatan yang melanggar hukum, termasuk ancaman hukumannya,” kata Muhammad Ikbal.
Secara khusus, Muhammad Ikbal menyampaikan bahwa perbuatan melawan hukum ada banyak bentuknya. Berbuat namun tidak menikmati hasil korupsi juga diancam dalam undang-undang. Kemudian, berbuat dan menikmati hasil korupsi sudah jelas hukumnya, tidak berbuat namun menikmati hasil korupsi dan tindakan memperkaya diri sendiri serta orang lain juga melanggar undang-undang tindak pidana korupsi.
“Di dalam UU juga telah disampaikan bahwa tindak pidana korupsi pada prinsipnya merugikan keuangan keuangan negara, bentuknya antara lain suap menyuap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan dan bentuk lainnya yang merugikan keuangan negara,” paparnya.
Salah satu upaya pencegahan yang dilakukan Kejati Sumut, lanjut Muhammad Ikbal adalah lewat penerangan hukum dan sosialisasi tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan peningkatan kesadaran masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
Sementara Kasi Penkum Adre W Ginting membawakan materi tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.
“P3DN merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor. Selain dapat memberdayakan industri dalam negeri, P3DN ini juga diharapkan dapat menyerap tenaga kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, penghematan devisa dan mengurangi ketergantungan penggunaan produk impor, serta menciptakan Indonesis yang mandiri,” tandasnya.
Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menegaskan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan, penghitungan bobot tingkat komponen dalam negeri juga sudah diatur dalam undang-undang.
“Dengan memasukkan tingkat komponen dalam negeri dalam setiap pengadaan barang dan jasa, berarti kita telah ikut berpartisipasi memberdayakan industri dalam negeri dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat,” katanya.
Di akhir kegiatan, beberapa peserta menyampaikan pertanyaan seputar tindak pidana korupsi kepada kedua narasumber dan dijawab secara bergantian oleh narasumber. Penerangan hukum diakhiri dengan foto bersama.