ASAHAN – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran mengadakan kegiatan Customer Relationship Management (CRM) dengan mengunjungi perusahaan menengah besar PT Sintong. Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi sekaligus berdiskusi terkait pelayanan dan manfaat program BPJAMSOSTEK, termasuk penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan program CSR (Corporate Social Responsibility).
CRM ini bertujuan memperkuat hubungan antara BPJS Ketenagakerjaan dan PT Sintong dengan menyampaikan informasi terbaru kepada karyawan mengenai manfaat beasiswa, fitur aplikasi JMO, serta mengajak mereka untuk ikut dalam program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Aziz Muslim, bersama tim, yang disambut oleh Hock Lie, Asisten Manajer PT Sintong.
Aziz Muslim menjelaskan bahwa CRM adalah salah satu cara BPJS Ketenagakerjaan memperkuat komitmen dan sinergi dengan perusahaan peserta jaminan sosial tenaga kerja. Dalam kunjungan ini, Aziz mengimbau seluruh karyawan PT Sintong untuk memanfaatkan aplikasi JMO secara aktif.
“Gunakan JMO sebagai media informasi karena dapat mengurus data dan klaim dari mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Aziz.
Aplikasi JMO, yang tersedia di Play Store dan App Store, menawarkan berbagai fitur seperti pembayaran iuran, pengkinian data, pengajuan dan pelacakan klaim JHT, simulasi saldo JHT dan JP, kartu digital, serta layanan lainnya yang memudahkan peserta.
Selain itu, program SERTAKAN juga disosialisasikan. “Melalui Program SERTAKAN, kami mengimbau perusahaan dan pekerja formal untuk segera mendaftarkan pekerja di sekitarnya seperti asisten rumah tangga, sopir, tukang kebun, sekuriti, tukang sapu komplek perumahan, ojek, dan lainnya,” tambah Aziz.
Saat ini masih banyak pekerja informal yang belum menjadi peserta jamsostek, padahal caranya sangat mudah, cukup didaftarkan melalui aplikasi JMO. Pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) bisa didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran mulai dari Rp36.800 per bulan per orang. Manfaat JKK meliputi uang tunai dan pelayanan kesehatan yang diberikan saat peserta mengalami kecelakaan kerja, tanpa batas biaya sesuai dengan indikasi medis.
Sedangkan manfaat JKM berupa uang tunai sebesar Rp42 juta yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit. Dengan dukungan dari semua pihak dan kesadaran pemberi kerja terhadap program jamsostek, diharapkan jumlah peserta akan meningkat, sehingga perlindungan menyeluruh (universal coverage) kepada tenaga kerja Indonesia segera terwujud.
“Pada kesempatan ini, kami berharap semakin banyak pekerja yang terlindungi dengan jaminan sosial tenaga kerja, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarga,” tutur Aziz.
Kunjungan ini menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan terbaik dan memperkuat hubungan dengan perusahaan peserta, guna mewujudkan perlindungan yang optimal bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia. (MS10)