MEDAN-Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Susanto August Satria menjadi narasumber pada acara Sosialisasi Tranformasi Digital Penyaluran Energi Subsidi. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Teknik Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu (25/10/2023).
Pada kesempatan ini, Satria memberikan pemaparan tentang kegiatan Pertamina Patra Niaga di wilayah Sumbagut, pola pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG ke konsumen, jenis-jenis BBM, serta implementasi Subsidi Tepat LPG 3 kg.
“Pertamina berkomitmen untuk melaksanakan transformasi subsidi LPG 3 kg tepat sasaran sesuai penugasan Pemerintah. Transformasi subsidi LPG 3 kg diawali dengan tahap pendataan atau pencocokan data pengguna LPG 3 kg,” ujar Satria.
Diakuinya, untuk pendataan awal, para konsumen di pangkalan hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Pertamina dalam melaksanakan pendistribusian energi subsidi juga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kepolisian.
“Dalam mewujudkan pendistribusian energi subsidi yang tepat sasaran, kami juga mengajak para mahasiswa untuk turut mengawasi dan melaporkan apabila mengetahui adanya penyimpangan maupun pendistribusian yang tidak tepat sasaran dengan melapor ke pihak berwajib dan menghubungi Pertamina Call Center 135,” jelas Satria.
Selain itu, Satria juga memberikan kesempatan kepada mahasiswa USU untuk dapat bertanya tentang Pertamina Patra Niaga. Selama kegiatan berlangsung, para mahasiswa tampak antusias dalam menyimak dan menerima informasi.
“Terima kasih kepada Ikatan Mahasiswa Mesin Fakultas Teknik USU yang telah memberikan kami kesempatan untuk mengedukasi para mahasiswa tentang Pertamina dan transformasi digital penyaluran energi subsidi ini,” jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Sales Branch Manager Rayon I Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Officer Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Nur Imam Mohamad dan puluhan mahasiswa Fakultas Teknik USU.
Sigit menjelaskan, konsumen pengguna LPG 3 kg diantaranya rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran. Menurutnya, nelayan sasaran adalah orang yang mata pencariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 Gross Ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.
Kemudian, kata Sigit, petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas dua hektar dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
“Usaha hotel, restoran, usaha tani tembakau, peternakan, usaha pertanian, batik, jas las, usaha binatu dilarang menggunakan LPG 3 kg. Kami terus meningkatkan pengawasan dan memberi sanksi terhadap agen, pangkalan atau oknum yang melakukan pelanggaran,” jelas Sigit. (MS7)