Asahan – Keluarga ahli waris atas nama almarhumah Rosdiana Siagian mendapatkan manfaat program dari BPJAMSOSTEK Kisaran yang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dimana penerima merupakan Kepesertaan dari KUR (Kredit Usaha Rakyat) Tani Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Kisaran.
Manfaat program JKM BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) ini diserahkan Kepala Desa Air Putih, Tumpak Sitorus, Pimpinan Cabang Bank Nasional Indonesia (BNI) Kisaran, Yusmadi Usman, dan Kepala BPJAMSOSTEK Kisaran, Aziz Muslim, di balai desa Air Putih, Kamis (16/2/2023).
Kepala Desa Air Putih, Tumpak Sitorus mengucapkan terima kasih kepada Bank Nasional Indonesia (BNI) dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah membantu para petani Desa Air Putih dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tani yang otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan adanya program ini, petani Desa Air Putih dapat terbantu dengan kredit untuk kebutuhan bertani dan juga bisa mendapatkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 jta” ucapnya
Pimpinan Cabang BNI Kisaran, Yusmadi Usman mengatakan pihaknya datang memberikan program KUR yang sangat mudah dan murah kepada seluruh petani Desa Air Putih, jadi pergunakanlah kredit ini sebagai kebutuhan bertani, dan juga BPJS Ketenagakerjaan datang untuk memberikan kenyamanan, keamanan serta ketenangan kepada para petani.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Kisaran, Aziz Muslim mewakili Institusi manyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga ahli waris.
“Mungkin santunan ini tidak bisa menggantikan apapun daripada nyawa almarhumah, Setidaknya melalui santunan ini dapat sedikit membantu keluarga yang ditinggalkan,” pesannya.
Dikatakannya, santunan ini merupakan bukti nyata negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk masyarakat yang mendapat musibah.
Dia pun mengharapkan agar seluruh petani yang ada di Desa Air Putih dapat terlindungi oleh Program BPJS Ketanagakerjaan, dengan iuran Rp. 16.800/bulan sudah bisa mendapatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). (MS10)