Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HukrimPeristiwaSumut

Polisi Ringkus Penjual Sabu di Tanjungbalai

×

Polisi Ringkus Penjual Sabu di Tanjungbalai

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Tanjungbalai. Candra Ilham Butarbutar (33) tahun tak pernah menyangka. Niatnya mencari keuntungan dari transaksi narkoba di Tanjungbalai malah berbuah celaka dan mengantarkannya ke dalam sel penjara untuk selamanya. Warga desa Asahan Mati Kabupaten Asahan itu, pasrah saat ditangkap oleh polisi yang menyamarnya sebagai pembeli.

Kejadian penangkapan terhadap Candra oleh Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai itu, terjadi pada Selasa (7/7/2020) malam kemarin. Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira dalam paparan kasusnya kepada wartawan menyebutkan anggotanya sukses melakukan penangkapan undercoverbuy dengan menjebak Candra.

“Begitu dapat info, petugas Sat Res Narkoba langsung lakukan penyelidikan. Setelah nomor kontak pelaku didapat, petugas kemudian coba memesan sabu kepada pelaku,” kata Putu, Kamis (8/7/2020).

Baca Juga:   Orangtua di Tanjungbalai Lapor Polisi usai Pergoki Anak Ditiduri Pacarnya di Kamar

 

Polisi yang menyamar sebagai pembeli,  usai komunikasi dengan  pelaku kemudian sepakat untuk bertemu disuatu tempat. Saat sabu yang dipesan dan ditunjukkan oleh tersangka, maka sejurus kemudian gari polisi langsung memborgol pemuda yang mengaku belum lama berbisnis barang haram itu.

Candra diamankan tanpa perlawanan. Dia tak bisa berkelit. Bungkusan klip plastik berisi narkba seberat  4,16 gram sudah cukup menguatkan alasan kenapa dirinya ditangkap. Barang bukti lainnya seperti ponsel dan sepedamotor Honda beat ikut serta diboyong ke Mapolres Tanjungbalai.

“Tersangka akhirnya berhasil ditangkap dalam operasi undercover buy, dengan sejumlah barang bukti tersebut,” sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:   Pengedar Sabu di Bajak 5 Dibekuk Polisi