ASAHAN – Polisi menangkap AN, seorang pria berusia 38 tahun warga Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, pelaku pencabulan terhadap siswi SD yang berusia 12 tahun.
“Benar pelaku pencabulan ini sudah diamankan setelah kita mendapat laporan dari keluarganya. Saat ini sedang kami periksa dan ditahan di Polres Asahan,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Muhammad Said Husein saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (15/10/2022).
Dikatakan Kasat Reskrim, penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis (13/10) malam kemarin. Dia diciduk sebelum berusaha kabur dari kejaran petugas sejak mengetahui bahwa dirinya dilaporkan ke Polisi.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah kakek korban Ngadi (61) mendapat kabar dari tetangga bahwa cucunya menjadi korban pencabulan. Saat itu Ngadi sedang bekerja di ladang dan bergegas pulang menanyai kondisi cucunya.
Mendengar pengakuan dari sang cucu, Ngadi pun marah dan melaporkan kejadian ini ke Polres Asahan. Aksi tersebut dilakukan pelaku pada Kamis (13/10) pagi disebuah pondok di tengah kebun.
“Menerima laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Asahan langsung melakukan pengejaran terhadap Pelaku dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.
Saat korban dimintai keterangan oleh penyidik, dia mengakui bahwa sudah tiga kali perbuatan tak senonoh itu diterimanya. Kini, pelaku akan diancam pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. (MS10)