Serdang Bedagai – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran hukum kemigrasian yang melibatkan warga negara asing (WNA) serta tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal, Rabu (20/11/2024).
Dalam press release yang digelar di Dusun 1 Kebun Sayur, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Rampah, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu bersama jajaran memaparkan kronologi dan modus operandi jaringan ini.
Kasus 1: Penyelundupan TKI Ilegal ke Malaysia
Pada Senin, 18 November 2024, tim Opsnal Sat Reskrim mengamankan tersangka berinisial E (43), warga Dusun III Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, yang diduga menjadi perekrut TKI ilegal.
Polisi menghentikan dua kendaraan, Toyota Kijang merah dan Isuzu Panther silver, di depan Masjid Agung Sei Rampah.
Kedua mobil tersebut membawa 22 calon TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal tanpa paspor.
Menurut penyelidikan, tersangka menawarkan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit dengan biaya keberangkatan sebesar Rp4,5 juta per orang.
Para korban dijanjikan dapat bekerja di Malaysia tanpa dokumen resmi. Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit mobil, handphone, serta bukti transfer senilai Rp4,5 juta dan Rp50 juta.
Tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 11 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Kasus 2: Pelanggaran Kemigrasian oleh WNA Bangladesh
Di lokasi berbeda, tepatnya di sebuah ruko di Dusun I Desa Sei Bamban, polisi menemukan tujuh WNA asal Bangladesh yang diduga akan diberangkatkan ke Australia. Para WNA ini, yang diidentifikasi sebagai M, M.D.R.I., S.S., R., M.M., A.A., dan M.H., tidak memiliki dokumen keimigrasian lengkap.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, para WNA ini dijanjikan pekerjaan di Australia. Dalam penggerebekan, polisi mengamankan tiga paspor sebagai barang bukti.
Para pelaku yang diduga mengorganisir keberangkatan ilegal ini masih dalam penyelidikan.
Mereka dijerat dengan Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus 3: Perdagangan Orang dan TKI Ilegal
Kasus lainnya melibatkan tiga tersangka: A.R.M. (19), E (43), dan A.A. (32), yang diduga mengorganisir keberangkatan 11 calon TKI ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
Para korban terdiri dari sepuluh pria dan satu wanita. Mereka ditemukan di sebuah ruko di Dusun I Desa Sei Bamban.
A.R.M. diketahui berperan sebagai penjaga dan perantara, sementara E dan A.A. berperan dalam perekrutan dan pengorganisasian keberangkatan.
Barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y12G berhasil diamankan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 11 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran kemigrasian yang merugikan banyak pihak, terutama masyarakat kecil yang menjadi korban eksploitasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang atau pengiriman tenaga kerja ilegal. Polres Sergai akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna mencegah kasus serupa terjadi di wilayah hukum kami,” ujar Kapolres.
Hadir dalam kegiatan: Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH. Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P. Simatupang, SH, MH. Plt. Kasi Humas Polres Sergai. IPDA Ardika Junaidi Napitupulu, SH. Plh. KBO Reskrim Polres Sergai, IPDA Cardio S. Butarbutar. SH., MH. Kanit I Pidum Polres Sergai, IPDA Ibnu Irsyady S.Tr.K, Kanit Tipidter Polres Sergai IPDA SUSANTO, SH., MH. Kanit Ekonomi Polres Sergai Ipda FERIS T. F. H. S.H.
Kepala kantor imigrasi kelas II Pematang Siantar Yusva Aditya, Kepala seksi Inteldakim Muhammad Hidayat Tanjung, Kepala seksi Tikim Eka Satriawan, Bp3mi Sumut Lucky Adi Pramono, Bp3mi Sumut Kurniawan Saputra.
Dengan pengungkapan ini, Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap jaringan kriminal yang beroperasi lintas negara, sekaligus menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi hak asasi manusia dan tenaga kerja Indonesia.(Budi)