mediasumutku.com| SERGAI- Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, mendorong agar pemerintah melalui instansi terkait dapat memberikan perhatian yang lebih kepada nelayan, laut dan perikanan.
Hal itu dikatakan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang saat menerima kunjungan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Serdan bertempat di Aula Patriatama Polres Serdang Bedagai, Kamis (25/3/2021).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kadis Perindag Nazrul Azis Siregar, Kasat Intelkam AKP LB Sihombing, Kasat Binmas AKP Syarifuddin, Kasat Pol Air AKP Chandra Situmorang, Ketua HNSI Kabupaten Sergai, Saiful dan jajaran pengusur HNSI.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Sergai mengapresiasi kepada HNSI karena masih memegang teguh prinsip nelayan tradisional yang ramah lingkungan.
“Saya mengapresiasi kepada nelayan tradisional hingga saat ini tetap memegang teguh prinsip nelayan tradisional yang ramah lingkungan,” kata Robin.
Dikatakan Robin, kewenangan untuk menangkap alat nelayan modern yang tidak ramah lingkungan adalah Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi.
“Kewenangan alat tangkap tidak ramah lingkungan merupakan wewenang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Polres Sergai mempunyai Sat Pol Air juga akan turut bersama lakukan pengamanan di laut. Dari tahun 2020 sampai sekarang, Polair Polres Sergai telah menangkap 5 unit pukat trawl yang bertujuan untuk menjaga keamanan nelayan dan laut serta perikanan,” tambahya
Ketua HNSI Sergai, Saiful mengatakan, kedatangan HSNI ke Polres Sergai untuk mencari solusi dalam permasalahan pukat trawl di laut wilayah hukum polres Sergai
“Semenjak adanya pukat trawl, para nelayan tradisional mengeluh dengan hasil tangkapan ikan di laut yang jauh berkurang. Untuk itu, HNSI akan membuat seminar dan mengundang para nelayan kabupaten Sergai untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi oleh nelayan di laut,” ujarnya.
Sementara itu, Heri yang mewakili Kadis Kelautan Perikanan Sergai mengatakan, wilayah laut adalah domain dari provinsi, sehingga Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten hanya dapat menyampaikan permasalahan nelayan dan laut ke provinsi. (MS6)