mediasumutku.com| SERGAI- Ditengah pandemi covid-19, Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro melalui operasi yustisi di Pasar Tradisional,Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (27/03/2021).
Operasi yustisi ini untuk meningkatkan disiplin dan penegak hukum protokol kesehatan di pasar tradisional.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang mengatakan,dalam kegiatan operasi yustisi ini guna pencegahan penyebaran Corona virus Disease 2019 atau Covid-19 Pada Pasar Tradisional dan keramain lainnya.
“Polri/TNI bersama pemerintah akan terus mensosialisasikan PPKM skala mikro terkait pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya pada Tempat keraiaman dikunjungi Masyarakat,”jelasnya.
Pada kesempatan ini juga, tim operasi yustisi membagikan masker kepada masyarakat yang ditemukan tidak memakai masker serta tidak bosan-bosannya memberikan himbauan agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Mari kita semua bersinergi untuk memcegah Covid 19, mari terapkan 5 M (Menjaga jarak, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas sehingga wilayah kita bisa kembali zona hijau,” ucap Kapolres. (MS6)