Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineSumut

Polres Tanah Karo Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba, 7.4 Gram Sabu Diamankan

×

Polres Tanah Karo Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba, 7.4 Gram Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Tanah Karo Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba, 7.4 Gram Sabu Diamankan
JAG (41) warga Desa Perbesi, diamankan 17 paket sabu seberat 7.4 gram oleh Satres Narkoba Polres Tanah Karo Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Narkoba, 7.4 Gram Sabu Diamankan, https://medan.tribunnews.com/2023/07/21/polres-tanah-karo-tangkap-pengedar-narkoba-74-gram-sabu-diamankan. Sumber Gambar: Tribun-Medan

MEDIASUMUTKU.COM, Karo – Personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pria yang merupakan pengedar narkoba di pinggir Jalan Lau Melas, Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga pada Selasa (18/7/2023) pukul 18.10 WIB. Pelaku berinisial JAG (41) warga Desa Perbesi berhasil diamankan dengan barang bukti 17 paket sabu seberat 7.4 gram.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry Tobing, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya seorang pengedar sabu di Lau Melas, Desa Perbesi. Tim unit II Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JAG saat sedang mengendarai sepeda motor.

Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 16 paket kecil sabu yang dibalut tisu, 2 buah pipet sebagai sekop di dalam kotak rokok, serta uang sebesar Rp100.000 di dalam kantong celana pelaku.

Baca Juga:   Pengedar Sabu di Kabupaten Humbahas Terjaring Razia! Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Selain itu, dari pelaku juga ditemukan 1 handphone android merk Vivo warna merah dan 1 handphone merk Nokia warna hitam di kantong depan sebelah kiri celana yang dikenakan oleh pelaku.

Lebih lanjut, ditemukan juga paket ukuran sedang sabu yang dibalut dengan kertas tisu, 1 timbangan elektrik dibungkus plastik hitam, serta 2 bola plastik klip dibungkus plastik assoi warna merah di dalam tas sandang berbahan goni yang dipakai oleh pelaku di depan dadanya.

AKP Henry menyatakan bahwa JAG mengakui 17 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 7.4 gram adalah miliknya yang akan diedarkannya. Saat ini, tersangka JAG telah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo untuk proses lidik dan sidik lebih lanjut.

Baca Juga:   Wagub Musa Rajekshah Sampaikan Fokus Pembangunan Sumut Dalam Kunker Reses Komisi XI DPR RI

Tersangka akan dihadapkan pada pasal 112 ayat (1), (2), dan pasal 114 ayat (1), (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan untuk menuntut pelaku atas tindakannya ini.