Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineMedan

Pengedar Sabu di Kabupaten Humbahas Terjaring Razia! Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

×

Pengedar Sabu di Kabupaten Humbahas Terjaring Razia! Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu di Kabupaten Humbahas Terjaring Razia! Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto (kanan) saat menginterogasi pengedar narkotika jenis sabu di Mapolres Humbahas. (Humas Polres Humbahas).

MEDIASUMUTKU.com, Medan – Tiga Pengedar Sabu di Kabupaten Humbang Hasundutan Ditangkap! Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara atau Seumur Hidup Mengintai.”

Medan, Kamis – Operasi pemberantasan narkotika di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, telah mengamankan tiga orang pengedar sabu yang diidentifikasi sebagai NS, MS, dan S alias MA, kata Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, dalam keterangan yang diperoleh.

Tersangka NS (45) dan MS (37) ditangkap di sekitaran SPBU Nagasaribu, Desa Nagasaribu IV, Kecamatan Lintong Nihuta. Sementara itu, terduga tersangka S ditangkap di Jalan Raja, Desa Lumban Barat, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas.

Para tersangka dihadapkan pada dakwaan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga:   Pemko Medan Terima Bantuan Donasi PPKM Dari Pihak Swasta

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik transparan klip merah berisikan plastik klip merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,34 gram dari penangkapan NS dan MS.

Selain sabu, petugas juga menyita satu kotak rokok merek Sampoerna, satu plastik tisu merek Paseo, dua handphone merek Oppo berwarna hitam dan biru, serta satu unit sepeda motor dengan Nomor Polisi BB 6861 DE.

Di sisi lain, polisi juga berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus tabrak lari, yaitu ED (57) warga Samosir, dan LM (43) warga Medan.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen Polres Humbahas dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat di Wilayah Humbang Hasundutan.(sho)

Baca Juga:   Oknum ASN Di Aceh Barat Coba Bunuh Diri dengan Memanjat Tower