Tanjungbalai – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan penghargaan kepada Polres Tanjungbalai dengan predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 Zona Hijau Penyelenggaraan Pelayanan Publik terbaik di Kementrian, Lembaga dan Daerah.
Penghargaan itu diterima oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM dari Ombudsman Republik Indonesia Kamis (2/10/2023).
Turut hadir menyaksikan Penerimaan Piagam Penghargaan tersebut Kapolda Sumut Irjend Pol Drs RZ. Panca Putra S, M.Si, Waka Polda Sumut dan Irwasda Polda Sumut
Ketua Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Abyadi Siregar menyampaikan, menindaklanjuti hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Kementrian, Lembaga dan Daerah tahun 2022 sebagaimana yang telah diumumkan pada tanggal 22 desember tahun 2022 di Jakarta dengan ini Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Piagam Penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia kepada Polres Tanjungbalai.
“Ini merupakan suatu kebanggaan mendapatkan penghargaan dari lembaga eksternal seperti Ombudsman Republik Indonesia Prestasi Predikat Zona Hijau ini berkat dedikasi Seluruh Personil Polres Tanjungbalai dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga Kota Tanjungbalai,” ujarnya.
Hal itu ditambahkan Kapolres tidak terlepas dari dukungan seluruh Warga Kota Tanjungbalai.
“Namun demikian saya juga mengingatkan prestasi ini harus dipertahankan demi mewujudkan POLRI yang PRESISI, “pungkas Kapolres. (PR)