Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HukrimMedan

Polrestabes Medan Musnahkan 348 Kg Ganja Kering

×

Polrestabes Medan Musnahkan 348 Kg Ganja Kering

Sebarkan artikel ini
mediasumutku.com |MEDAN-Polrestabes Medan memusnahkan 348 kilogram ganja kering dengan cara dibakar di halaman Mapolrestabes Medan, Jumat (28/8/2020). Barang haram tersebut disita dari tiga orang tersangka dari sejumlah lokasi di Kota Medan.
Ketiga tersangka tersebut berinisial IT ( 35) warga Kutacane Lama, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara; SA (56) warga Kecamatan Medan Helvetia dan MR (47) warga Jalan Gatot Subroto, Gang Amal, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
“Kejadian bermula pada Kamis 14 Mei 2920. Polsek Pancur Batu melakukan penangkapan  terhadap dua orang berinisial  IT dan SA di Jalan Yayasan Komplek Perumahan Tata Alam, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia dengan barang bukti 6 kotak kardus berisi 114 bal ganja kering seberat 118 Kg,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.
Kemudian, Satreskoba Polrestabes Medan juga meringkus seorang tersangka berinisial MR di Jalan Gatot Subroto/Jalan Amal, Kelurahan Sei Sikambing D dengan barang bukti 240 kg ganja yang ditemukan di dalam kamar tersangka. Seluruh tersangka lantas diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses hukum.
“Dengan digagalkannya 358  kg ganja ini berarti banyak anak bangsa bisa diselamatkan. Untuk para tersangka kita jerat dengan Pasal 111 ayat 2, Subs Pasal 132 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal hukuman mati atau denda Rp10 miliar”,ucap Riko Sunarko. (MS8)
Baca Juga:   Uda Bawa Sabu Malah Bawa Ganja Juga, Gol Lah Pria Ini Masuk Sel