Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimNasional

Polrestabes Surabaya Kabulkan Penangguhan Penghina Walikota

×

Polrestabes Surabaya Kabulkan Penangguhan Penghina Walikota

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Surabaya -Setelah melakukan gelar perkara, Penyidik Unit Resmob Sat Reskrim Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Senin (17/2/2020), mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Zikria, tersangka penghina Walikota Surabaya Tri Rismaharini.

Zikria keluar dari Rutan Polrestabes Surabaya sekitar pukul 13.00 WIB, dengan  mengenakan hijab abu-abu dan baju biru bergaris kotak putih, didampingi suami dan kuasa hukumnya.

Ibu tiga anak ini mengaku sangat berterima kasih kepada Walikota Surabaya Tri Rismaharini atas pencabutan laporannya serta penyidik yang mengabulkan permohonan penangguhannya.
“Saya sangat berterima kasih kepada Ibunda Risma yang telah mencabut laporannya, juga kepada penyidik Polrestabes Surabaya atas penangguhan ini,” ujarnya Zikria.

Pemilik akun Zikria Dzatil ini mengungkapkan, bahwa selama proses hukum yang dialaminya, dirinya mengaku telah diperlakukan dengan sangat baik.
“Terima kasih banyak kepada bapak dan ibu polisi, yang telah memperlakukan saya dengan sangat baik, dari proses penangkapan, pemeriksaan hingga proses penangguhan,” tambahnya.

Baca Juga:   Pantau Ketersedian Sembako, Polsek Pantai Cermin Cek Pasar Tradisional

Zikria juga mengaku jera atas perilakunya yang telah menghina Tri Rismaharini dan berjanji akan lebih bijak menggunakan media sosial.

“Saya berharap ini menjadi pelajaran yang pertama dan yang terakhir. Saya sangat kapok dan semoga masyarakat dapat mengambil pelajaran atas tidak terpuji seperti yang saya lakukan,” pungkasnya.

Meski mendapat penangguhan penahanan, penyidik mewajibkan Zikria untuk melakukan wajib lapor.