mediasumutku.com| SERGAI- Polsekta Teluk Mengkudu, kembali menciduk Ridwan alias Iwan Lepet (36), warga Dusun Petani, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, sekitar pukul 17.00 Wib, Sabtu (14/8/2020).
Tertangkapnya Ridwan karena adanya laporan dari, Sofyan (43), warga Dusun Ladang Lama, Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai yang kehilangan baterai mobil dan beberapa barang berharga lainnya tanggak 14 Agustus 2020. Laporan Sofyan bernomor LP/68/VIII/2020/SU/RES SERGAI/SEK T Mengkudu.
Menurut laporan Sofyan, kejadian pencurian terjadi, Jumat (14/8/2020) sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun Ladang Lama I Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang menceritakan, awal kejadian bermula dari saat korban (Sofyan) memarkirkan mobil Suzuki Putura warna abu – abu tua metalik nomor polisi BK 1044 VP di teras rumahnya.
Saat terbangun dan hendak menyalakan mobilnya dengan kunci kontak, namun tidak ada arus pada lampu indikator.
“Kemudian, saat diperiksa kap mesin untuk melihat apa yang rusak, ternyata 1 baterai merek Incoe Gold NS60 yang terpasang pada tempatnya hilang,”sebutnya.
Selain itu, lanjutnya, baterai dan dinamo mesin jahit merk HSMotor warna abu-abu juha hilang.
“Lalu, baterai kering motor merek Yuasa Warna hitam, 1 buah Hekter tembak warna silver, 1 buah tang rivet warna hitam kuning, 1 (satu) unit tripot warna merah hitam, 1 unit tas merek NAVA warna abu tua, 1 unit tongsis warna biru putih juga hilang,”ucapnya.
Selanjutnya, akibat kehilangan barang-barang tersebut, Sofyan melaporkannya ke Polsek Teluk Mengkudu.
Tim Opsnal Polsek Teluk Mengkudu melakukan pengejaran terhadap pelaku di rumahnya di Dusun Petani Kampung Pematang Pasir Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu, kabupaten Serdangbedagai.
Pada saat tim Opsnal melakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah.
“Tapi akhirnya tersangka yang kerap keluar masuk penjara dalam berbagai kasus itu berhasil diamankan oleh tim. Lalu, saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatan serta menyerahkan barang bukti yang disimpan di dalam rumahnya ke tim. Dan selanjutnya tim membawa teesangka dan barang bukti ke Polsek Teluk Mengkudu guna proses hukum,” beber Robinson.
Ditambahkannya, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidanan Pencurian dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun penjara. (MS12)