Mediasumutku.com | Medan : Praktik prostitusi online yang marak dilakukan melalui aplikasi chating, Michat terungkap oleh Personel Polsek Medan Kota. Dalam pengungkapan ini, petugas juga berhasil mengamankan belasan orang muda-mudi yang diduga sebagai pengguna jasa prostitusi melalui aplikasi tersebut.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, penangkapan ini dilakukan di sebuah Kos-kosan Trikora No 121 di Jalan HM Jhoni, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (2/5/2020) pukul 23.40 WIB.
Sebelumnya kata Yaqin, pihak terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya prostitusi online ini yang masuk di aplikasi polisi kita.
“Sehingga personel Polsek Medan Kota langsung menuju ke TKP untuk melakukan pemeriksaan,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu (3/5/2020).
Saat dilokasi, kata Yaqin, pihaknya menemukan sejumlah pasangan muda-mudi yang bukan suami istri di kos-kosan. Karenanya, atas laporan yang masuk ke polisi tadi, sambung Yaqin, petugas langsung memboyong para penghuni kos tersebut ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Yaqin memaparkan, terdapat sebanyak 14 orang yang dibawa ke kantor polisi, terdiri dari 7 laki-laki dan 7 perempuan. Umumnya tambah, Yaqin, kesemua penghuni kos tersebut merupakan warga seputaran Kota Medan.
“Para penghuni kos yang kita amankan tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan,” sebutnya.