Scroll untuk baca artikel
Nasional

Ranperda R-APBD TA 2020 di Kabupaten Sergai Disahkan

×

Ranperda R-APBD TA 2020 di Kabupaten Sergai Disahkan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | SERGAI – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai menggelar rapat Paripurna Pengesahan Ranperda Tentang R-APBD TA 2020, bertempat Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Desa Firdaus Kec Sei Rampah, Kamis (17/10/2019).

Adapun agenda rapat tentang Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran serta Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Sergai Tahun Anggaran (TA) 2020.

Rapat dimulai dengan penyampaian juru bicara Badan Anggaran, Nuralamsyah, SH, MKn yang mengutarakan bahwa pembahasan dilakukan sejak bulan September hingga Oktober 2019 serta melakukan studi banding ke wilayah Tanjung Balai Sumut dan DKI Jakarta, dalam rangka mempelajari poin-poin yang akan dibahas agar didapatkan keputusan yang tepat dan relevan.

Baca Juga:   Respon Cepat Musibah Kebakaran, Bupati Darma Wijaya Berjanji akan Membangun Sekolah Al Wasliyah di Sei Rampah

Adapun pendapatan daerah sebesar Rp1.665.849.841.312,- dengan uraian pertama pendapatan asli daerah Rp. 134.405.275.000,-kedua, dana perimbangan sebesar Rp. 1.174.113.799.585,- Dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 357.330.766.727,-“kata Nuralamsyah

Sementara itu, Bupati Sergai Ir H Soekirman menyampaikan bahwa kebijakan program kegiatan termuat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah (R-APBD) TA 2020.

Hal ini merupakan rangkaian proses yang berkesinambungan dari kebijakan program dan kegiatan sebelumnya untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi bersama. “ Kami berharap dengan pengesahan R-APBD TA 2020 ini akan semakin mempercepat proses pencapaian visi dan misi Kabupaten Sergai periode 2016-2021,”kata Bupati Soekirman

Menurutnya, Tahapan selanjutnya setelah pelaksanaan persetujuan bersama atas R-APBD sesuai amanat pasal 111 Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, akan segera kita sampaikan kepada Gubernur Sumut untuk dievaluasi.

Baca Juga:   Bupati dan Wabup Sergai Hadiri Syukuran Pembangunan Jalan di Suka Damai

” Evaluasi tersebut nantinya akan bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD kabupaten tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi atau peraturan daerah lainnya yang telah ditetapkan.

Hasil evaluasi tersebut akan ditetapkan melalui kesepakatan antara pihak eksekutif dengan legislatif sebagai dasar penetapan Ranperda APBD TA 2020,”ujarnya

Untuk itu, lanjut Bupati Soekirman atas nama Pemkab Sergai beserta seluruh jajaran, kami ucapkan terimakasih kepada seluruh Anggota DPRD, atas komitmen dan kerja kerasnya yang telah melakukan pembahasan sehingga menjadi Perda tentang APBD TA 2020,”ungkapnya

Dalam rapat paripurna turut hadir, Bupati Sergai Ir H Soekirman, Wabup H Darma Wijaya, Ketua DPRD H Syahlan Siregar, ST ( Membuka Rapat), Para Wakil dan Anggota DPRD, Sekdakab Drs H Hadi Winarno, MM, Sekretaris Dewan Drs H Suprin, M.Si, para Asisten, Staf Ahli Bupati, serta Kepala OPD.**

Baca Juga:   Benar, Kapolrestabes Medan Itu Mantan Ajudan Jokowi