Scroll untuk baca artikel
KesehatanSumut

Razia Masker Berlanjut, Yang Tak Patuh Kena Sanksi

×

Razia Masker Berlanjut, Yang Tak Patuh Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Salah satu upaya untuk mendisiplinkan warga dalam mematuhi protokol kesehatan, khususnya di kawasan Medan, Binjai dan Deli Serdang (Mebidang) adalah dengan melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap yang melanggar. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Tim Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Mebidang melakukan razia masker yang dibarengi dengan sosialisasi, Kamis (27/8), di sejumlah lokasi Medan dan Binjai.

Di Kota Medan, Tim Gabungan yang terdiri atas Satpol PP Sumatera Utara (Sumut) dan Satpol PP Medan, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan Perangkat Kecamatan Medan Deli, menggelar razia masker digelar di depan Kantor Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

Selama razia berlangsung, masih banyak ditemukan warga yang beraktivitas di luar rumah dengan tidak mematuhi protokol kesehatan. Pengemudi roda 2 dan 4 masih banyak yang tidak menggunakan masker. Angkutan umum yang mengangkut warga yang sedang beraktivitas masih banyak yang tidak menggunakan masker, serta banyak masyarakat yang melepas masker atau menggunakan masker dengan tidak benar saat beraktivitas.

Baca Juga:   Gubsu Lantik Bupati/Wakil Bupati Nias

Tim gabungan terpaksa memberikan sanksi fisik hingga penyitaan KTP kepada warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan. Sedikitnya ada 26 orang yang terkena sanksi penyitaan KTP dan bagi yang tidak membawa KTP ada 55 orang dikenakan sanksi fisik berupa push up dan scot jump dan mengucapkan Pancasila.

Di Kota Binjai, razia masker dilaksanakan di Jalan Hasanuddin Binjai. Di tempat ini juga banyak didapati masyarakat yang tidak memakai masker dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Karena itu, tim gabungan terpaksa menerapkan sanksi kepada 91 pelanggar protokol kesehatan.

Selain razia, Tim Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan juga menggelar sosialisasi dan edukasi tentang protokol kesehatan, serta pembagian masker gratis kepada warga di Pasar Pancur Batu, Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Deli Serdang. Tim melakukan pembagian masker dan sosialisasi kepada masyarakat. Tim dibagi 3 kelompok atau tempat antara lain, Pasar Atas, Pasar Bawah dan Terminal.

Baca Juga:   Bule di Bali Ngamuk Terjaring Razia Masker

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Wakil Ketua Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Mebidang Azhar Mulyadi mengatakan, GTPP Covid-19 Sumut terus melakukan sosialisasi penegakan disiplin dan merazia pelanggar protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kita hari ini melakukan razia masker bersama Pemko Binjai, Pemko Medan dan melakukan sosialisasi serta edukasi mengenai penggunaan masker di Pasar Pancur Batu Deli Serdang,” kata Azhar saat melakukan sosialisasi dan membagikan masker di Pasar Pancur Batu, Jalan Jamin Ginting, Deli Serdang.

Azhar mengatakan, sebelum melakukan razia, tim lebih dahulu melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan salah satunya penggunaan masker. Tim juga melakukan pembagian masker kepada masyarakat yang belum memakai masker, sekaligus menyampaikan tentang pentingnya penggunaan masker.

Kata Azhar, kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai protokol kesehatan adalah bentuk nyata perhatian pemerintah kepada masyarakat. Untuk itu, diharapkan masyarakat dapat bekerja sama menekan angka penularan Covid-19 dengan cara melakukan disiplin protokol kesehatan.

Baca Juga:   BNPT Gelar Rakor Antar Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme Di Provinsi Sumatera Utara

“Mudah-mudahan kehadiran kami ini adalah yang terbaik. Kepada masyarakat mari kita bekerja sama menekan angka penularan Covid-19 ini dengan cara melakukan disiplin protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan,” pesan Azhar kepada masyarakat yang sedang berada di Pasar Pancur Batu.

Camat Pancur Batu Sandra Dewi Situmorang juga turut mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker. Berdasarkan Peraturan Bupati Deli Serdang No 77 Tahun 2020 ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Sanksi terbagi dua, yakni untuk perorangan dan pelaku usaha. Bagi perorangan akan dikenakan denda Rp100.000 atau kerja sosial. Sementara bagi pelaku usaha akan dilakukan penghentian operasional usaha,” ujar Dewi. (MS9)