MEDAN-Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2024 Pemko Medan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut Jalan Imam Bonjol, Kamis (27/3/2025).
Kepala BPK Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang menerima langsung LKPD Unaudited Pemko Medan tersebut. Sebelum penyerahan dilakukan diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima.
BPK RI Perwakilan Sumut selanjutnya akan memeriksa LKPD Unaudited TA 2024 Pemko Medan tersebut. Selain Pemko Medan, ada 18 Kabupaten / Kota yang di Sumatera Utara juga menyerahkan LKPD Unaudited TA 2024 yakni Pemko Binjai, Pemko Padangsidimpuan, Pemko Pematangsiantar, Pemko Tebingtinggi dan Pemko Tanjungbalai.
Kemudian, Pemkab Tapanuli Selatan, Pemkab Batubara, Pemkab Dairi, Pemkab Labuhanbatu, Pemkab Labuhanbatu Selatan, Pemkab Nias, Pemkab Padang Lawas, Pemkab Pakpak Bharat, Pemkab Serdang Bedagai, Pemkab Tapanuli Utara, Pemkab Tapanuli Tengah, Pemkab Mandailing Natal dan Pemkab Nias Utara.
Usai menyerahkan LKPD tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari representasi bahwa pengelolaan keuangan daerah, khususnya di Pemko Medan benar-benar sudah terlaksana dengan baik.
“Selain itu pengelolaan keuangan harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel sehingga ke depannya pengelolaan keuangan daerah bisa lebih arif untuk menghasilkan berbagai program demi kesejahteraan warga Kota Medan,” kata Rico Waas.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang mengatakan, setelah BPK RI menerima Laporan LKPD Pemerintah Kabupaten/Kota, maka sesuai amanat UU, BPK RI Perwakilan Sumut akan menyelesaikan pemeriksaan LKPD tersebut selambat-lambatnya 2 bulan setelah diterima.
Setelah dilakukan pemeriksaan, jelas Paula Henry, nantinya akan dihasilkan LHP Audited yang menentukan apakah Pemerintah Daerah tersebut meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau tidak.
“Ada beberapa hal terjadinya kendala untuk memperoleh WTP antara lain pembatasan lingkup, melanggar Standar Akuntansi Pemerintah dan tidak lengkap dalam menyajikan data,” sebutnya.(MS7)