Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrim

Rp 1,6 Miliar Raib, Wagubsu Perintahkan Lasro Marbun Lakukan Pemeriksaan

×

Rp 1,6 Miliar Raib, Wagubsu Perintahkan Lasro Marbun Lakukan Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini

Medan, Mediasumutku.com– Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajeckshah menyatakan sangat kecewa atas raibnya dana tunai sebesar Rp 1.672.985.500 di pelataran parkir Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Nomor 30 Medan, Senin (9/9/2019) lalu. Dengan segera Wagubsu memerintahkan Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Lasro Marbun untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap kejadian itu.

Hal itu disampaikan Wagub Musa Rajekshah usai memimpin rapat bersama para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, tentang hilangnya uang tersebut, Rabu (11/9/2019), di ruang kerjanya. “Tentu kejadian ini sangat mengecewakan kita semua,” ujar Wagub.

Baca juga: Wah, Uang Rp 1,6 Miliar di Pelataran Parkir Kantor Gubernur Sumut

Baca Juga:   10 Calon Penumpang Gagal Terbang Karena Telat Urus Dokumen Rapid Test

Wagub juga sangat menyayangkan mengapa uang sebanyak itu diambil secara tunai. Karena itu, selain menunggu hasil proses hukum dari pihak kepolisian, Musa Rajekshah meminta kepada Inspektorat segera melakukan pemeriksaan secara internal, terhadap pihak-pihak yang terkait, sehingga dapat diketahui di mana kesalahannya dan menjadi pelajaran ke depan.

“Saya minta inspektorat segera berindak, sehingga semuanya jadi terang dan dapat menjadi pelajaran ke depannya,” ujar Wagub. Ia juga meminta kepada semua pihak untuk tidak berspekulasi lebih jauh tentang kehilangan uang tersebut. Semua pihak diharapkan sabar dan menunggu hasil proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian.

Baca juga: Kapolda Heran, Dana Rp 1,6 Miliar Ditarik Tanpa Pengawalan

Baca Juga:   Halal Bi Halal Keluarga Besar DPP Parpaluta Berlangsung Meriah

Sementara itu Lasro Marbun, Inspektur Provinsi Sumatera Utara menyampaikan, saat ini Inspektorat sedang melakukan pemeriksaan terhadap kejadian kehilangan uang tunai dimaksud. Inspektorat akan memeriksa pihak yang terkait dengan kejadian tersebut.

Pemeriksaan akan dilakukan secara profesional, obyektif, komprehensif dan legal terkait aspek formal dan materil, sebab akibat dari kejadian. “Hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada Pimpinan. Sesuai hasil pemeriksaan akan ada konsekuensi bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Lasro Marbun. (MS1/MS1)