Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimNasional

Rugikan Negara Hingga Rp588 Juta Lebih, Kejari Demak Tahan Mantan Kades Bungo

×

Rugikan Negara Hingga Rp588 Juta Lebih, Kejari Demak Tahan Mantan Kades Bungo

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | DEMAK-Kejaksaan Negeri Demak menetapkan tersangka dan menahan mantan Kepala Desa Bungo, S atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Desa Bungo, Rabu (2/10/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Demak Hendra Jaya Atmaja, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/10/2024) membenarkan, bahwa tersangka S menjabat sebagai kepala desa periode 2017-2023, diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran senilai Rp588.705.908,00 dari total anggaran Rp1.050.000.000,00 yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama empat tahun.

Pembangunan GOR tersebut, lanjutnya dilakukan dalam empat tahap, yakni pada tahun 2020 hingga 2023. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan khusus yang dikeluarkan pada 26 September 2024, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan volume pekerjaan, yang dinilai merugikan keuangan negara.

Baca Juga:   Edy Rahmayadi Kukuhkan DPD PEPABRI Sumut

“Penyelewengan ini terjadi sejak awal pembangunan. Yaitu, tahun 2020, anggaran sebesar Rp300 juta dialokasikan untuk pekerjaan pondasi dan sloof, namun terjadi ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan dan nilai anggaran yang dikeluarkan. Begitu pula dengan alokasi Rp100 juta pada tahun 2021 yang digunakan untuk urugan tanah. Semua pekerjaan ini dilakukan secara swakelola oleh tim pelaksana kegiatan (TPK) yang ditunjuk oleh S selaku kepala desa,” katanya.

Lebih lanjut mantan Kajari Lamandau ini menyampaikan bahwa pada tahun 2022, pekerjaan pembesian kerangka dan atap dilakukan oleh pihak ketiga tanpa melalui proses lelang, sesuai aturan.

Kemudian, lanjut Hendra Jaya Atmaja, tahun 2022, S bekerjasama dengan seorang pemborong bernama S untuk melanjutkan pembangunan kerangka dan atap GOR dengan nilai anggaran Rp550 juta. Sayangnya, kerjasama ini tidak dilengkapi dengan kontrak resmi atau Surat Perintah Kerja (SPK).

Baca Juga:   Sekda Riau Ditahan, Gubernur Minta Penangguhan

“Tahun 2023, mantan kepala desa Bungo ini kembali melakukan penarikan dana sebesar Rp100 juta untuk pekerjaan dinding GOR. Namun, pekerjaan tersebut tidak direalisasikan dan uang tersebut dicatat sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), yang ternyata tidak ada dalam rekening kas desa.” paparnya.

Penyalahgunaan anggaran ini, menurut Hendra Jaya Atmaja berlanjut pada pengelolaan keuangan desa, di mana S secara sepihak melakukan penarikan dana dari Bank BPD Jateng tanpa melibatkan bendahara desa. Pada tahun 2021, S mengambil sendiri dana sebesar Rp100 juta dari bank tanpa menyerahkannya kepada bendahara. Begitu pula pada tahun 2022, setelah penarikan sebesar Rp300 juta dan Rp250 juta, uang tersebut langsung diserahkan kepada S tanpa melalui prosedur yang tepat.

Baca Juga:   Dokter dan Sipir Jual Vaksin Jatah Penghuni LP kepada Warga Jakarta dan Medan

Tersangka mantan kepala desa Bungo ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hendra Jaya Atmaja menambahkan, untuk mendalami kasus ini dan menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat dalam proses penyelewengan anggaran ini, maka Tim Penyidik Pidsus Kejari Demak melakukan penahanan terhadap S selama 20 hari hari ke depan.