Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineMedanSumut

Sambut Nataru, Dishub Sumut Bersama BPTD Sosialisasikan Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang

×

Sambut Nataru, Dishub Sumut Bersama BPTD Sosialisasikan Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang

Sebarkan artikel ini

MEDIASUMUTKU.COM | MEDAN– Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara (Dishub Sumut) bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas 2 Sumut mulai mensosialisasikan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Sosialisasi ini digelar di dua titik yakni di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sibolangit dan UPPKB Limapuluh.

Kadishub Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan, mengatakan sosialisasi ini bertujuan memastikan para sopir dan operator angkutan mengetahui secara jelas kebijakan pembatasan tersebut. “Pembatasan kendaraan angkutan barang bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama di jalur-jalur strategis yang sering dilalui pemudik selama Nataru,” ujar Agustinus didampingi Kepala Bidang Lalulintas, Ramli Simamora, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga:   Monitoring ke Nias Utara, Nawal Lubis Ajak Implementasikan Mars PKK

Kebijakan ini menyasar angkutan barang dengan muatan besar, khususnya kendaraan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

“Namun, kendaraan pengangkut BBM/BBG, uang, hewan ternak, pakan, bahan pokok, pupuk, dan kebutuhan bencana alam, mendapat pengecualian, tetap diizinkan melintas,” kata Agustinus.

Ruas jalan yang diberlakukan pembatasan di Sumut mencakup tiga ruas jalan nasional (non tol) yakni :
1. Ruas Jalan Batas Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantau prapat – Kota Pinang – Batas Riau.
2. Ruas Jalan Medan – Berastagi.
3. Ruas Jalan Pematang Siantar – Parapat – Porsea.

Baca Juga:   Kota Medan Bakal Punya Sarana Olahraga Terbaik

Lebih jauh, Agustinus menjelaskan, pembatasan ini berlaku pada tanggal 20–22, 24, 26–29 Desember 2024, dan 1 Januari 2025, pukul 05.00–22.00 WIB. “Selain pembatasan, kami juga memastikan kendaraan umum laik jalan, khususnya bus penumpang,” tambah Agustinus.

Dishub Sumut memprediksi akan ada lonjakan mobilitas masyarakat selama libur Nataru, dengan sekitar 90 persen pergerakan berbasis jalan raya. Diperkirakan, 9 juta orang akan masuk ke Sumut, sementara 7,6 juta lainnya keluar provinsi.

“Kami telah mengidentifikasi 120 titik rawan kemacetan, longsor, dan kecelakaan. Penanganan awal seperti pemasangan rambu-rambu dan rekayasa lalu lintas sudah kami prioritaskan,” imbuhnya.

Selain fokus pada infrastruktur jalan, Dishub Sumut juga mempersiapkan moda transportasi lain, seperti angkutan laut, udara, dan kereta api, yang diperkirakan akan mengalami kenaikan penumpang sebesar 10–15 persen.

Baca Juga:   Pengabdian Masyarakat Dosen STMIK Royal Kisaran ke Guru SMP

“Kami mendorong masyarakat beralih dari sepeda motor ke angkutan umum demi keamanan dan keselamatan bersama,” pungkas Agustinus.