Scroll untuk baca artikel
HankamHeadlineHukrimSumut

Satpolairud dan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Amankan 44 TKI Ilegal

×

Satpolairud dan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Amankan 44 TKI Ilegal

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Tanjungbalai : Personel Satpolairud dan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan 44 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Tenaga Kerja Ilegal (TKI).

TKI ilegal asal Malaysia yang dibawa oleh kapal penumpang tanpa merek itu diamankan oleh patroli gabungan Satpolairud dan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai di perairan Asahan pada koordinat N 2 ° 59’28.0104 E 99 ° 49’55.65.

Menurut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (13/2/2020) kapal penumpang tanpa merek itu dinahkodai oleh Didut (45), warga Jalan Siak Gang Pokat desa Martoba, kecamatan Siantar Utara, kota Pematang Siantar beserta empat orang Anak Buah Kapal (ABK).

Kemudian, 44 TKI ilegal tersebut terdiri dari 33 laki-laki dan 11 perempuan. Selanjutnya, kapal tersebut diboyong ke dermaga Satpolairud Tanjungbalai. Ketika dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, kata Putu, tidak ditemukan barang-barang ilegal dari para TKI tersebut.

Baca Juga:   Petugas Yang Abai Dengan Keamanan dan Keselamatan Akan Ditindak

“Namun, seluruhnya tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja di luar negeri, seluruh TKI bersama awak kapal tengah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tanjungbalai,” kata Putu.