BENGKULU – Kasusnya kandas di tingkat kasasi, terpidana kasus penggelapan dana perusahaan PT Bio Nusantara, Drs. Rosit Joko Santoso, mantan Direktur Pemasaran PT Bio Nusantara, ditangkap Tim Intelijen Kejagung dan Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Terpidana ini sebelumnya divonis bebas pada Pengadilan Negeri Bengkulu pada 2018.
Kemudian Jaksa melakukan kasasi dan pada tahun 2018 itu juga. Putusan Kasasi menyatakan Rosit Joko Santoso bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
“Berhasil ditangkap di Perum Violet Garden Blok F nomor 14 Jalan Terusan I Gusti Ngurah Rai, Kranji Bekasi Barat pada Kamis 2 September 2021 sekira pukul 19.00 WIB,” kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bengkulu, Sri Tatmala Wahanani SH.
Ia didampingi Kasi Intel Kejari Bengkulu, Beni Wijaya SH saat memberi keterangan kepada wartawan di Kejari Bengkulu.
Selain menangkap terpidana Rosit, Tim Kejaksaan juga masih memburu terpidana lainnya dalam kasus serupa, yakni Cecep.
Brdasarkan informasi dihimpun, terpidana Rosit terlibat dalam penggelapan uang perusahaan PT Bio Nusantara senilai Rp 1 miliar.