mediasumutku.com| MEDAN- Sepanjang tahun 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sebanyak 55 pengaduan soal asuransi.
“Permasalahannya terkait pengolahan claim. Kita pelajari bahwa kekeliruannya karena konsumen tidak memahami sesuai perjanjian yang disepakati. Kedepan masyarakat benar-benar dibaca dan dipahami perjanjiannya, aplaagi mengenai legalitasnya harus dipahami agar menghindari kerugian,” sebut Andi Muhammad Yusuf, Deputi Direktur Managemen Strategi OJK, Rabu (26/5/2021).
OJK selaku legislator kata Andi, salah satunya melindungi masyarakat. Apalagi, literasi saat ini masih 38 persen.
“Tentunya ini angka yang masih diluar ekspektasi kita. Asuransi memang suatu prodak yang harus dipahami oleh kaum milenial. Ditingkat inklusi keuangan pada asuransi baru sekitar 13,6 persen. Potensi kita masih besar dengan jumlah penduduk di indonesia,” ungkapnya.
Andi menerangkan, salah satu produk jasa keuangan yakni, asuransi karena sudah memperoleh perlindungan dari jasa keuangan. Saat ini posisi industri keuangan di industri perasuransian sudah tumbuh dan naik.
“Ini optimisme yang baik, termaksud prolehan premi 27 persen, artinya tumbuh dan claim juga tumbuh dari tahun kemarin. Apalagi ini terus mendapat pengawasan dari OJK,” kata dia.
Dia menambahkan, asuransi merupakan salah satu komponen yang penting dalam pengelolaan keuangan.
“Karena ini merupakan tindaklanjut dari aturan kami dari OJK untuk melakukan edukasi dan tingkat literasi terhadap masyarakat terkait asuransi dalam mengelola keuangan,” terangnya. (MS11)
.(MS11)