mediasumutku.com | ASAHAN-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Asahan dalam waktu dekat akan menerapkan tilang elektronik melalui kamera pengawas CCTV yang dipasang di perempatan rawan pelanggaran lalu lintas di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut).
Kasatlantas Polres Asahan, AKP Jodi Indrawan mengatakan, saat ini pihaknya baru menyiapkan dua kamera CCTV yang terpasang sebagai uji coba dan mengintegrasikannya ke program Electronic Trafick Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
“Sementara kita siapkan di dua titik untuk di Kota Kisaran. Ini belum kita terapkan ini masih diuji coba dulu, dalam waktu dekat ini sudah bisa kita terapkan,” kata Jodi saat dikonfirmasi, Jumat (26/3/2021).
Nantinya, pelanggar lalu lintas yang terekam melalui CCTV akan terintegrasi ke ruangan Traffic Management Centre (TMC) di Satlantas Asahan, foto pengendara akan diidentifikasi melalui nomor kenderaan yang digunakannya, kemudian tilang akan dikirim melalui Pos ke rumah.
“Kemudian, pengendara yang kena tilang setelah menerima tilang yang diantar ke Pos langsung mengkonfirmasi ke bagian tilang di Satlantas untuk disidang dan membayar dendanya. Jika tidak konfirmasi STNK yang bersangkutan dapat diblokir,” ujarnya.
Dikatakan Jodi, melalui tilang elektronik ini diharapkan akan meningkatkan kesadaran diri dan pembiasaan masyarakat untuk disiplin tanpa harus kehadiran Polisi di lapangan.
“Dengan sistim yang baru ini dan akan diterapkan tentu saja harapan kita kesadaran masyarakat untuk tertib di jalan menjadi lebih tinggi. Lebih dari itu, bukan perkara ketertiban lalu lintas saja, hal hal yang menyangkut kejahatan misalnya pencurian sepedamotor bisa terbantu dengan adanya ETLE ini,” katanya. (MS10)