Scroll untuk baca artikel
HeadlineMedanPolitik

Sidang Gugatan Penundaan Pilkada Ditunda

×

Sidang Gugatan Penundaan Pilkada Ditunda

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Majelis hakim terpaksa menunda sidang perdana gugatan class action penundaan Pilkada Medan yang diajukan sejumlah organisasi dan diinisiasi GNPF-Ulama terhadap KPU Medan dan Bawaslu, Selasa (6/10/2020). Penundaan dilakukan lantaran legalitas dan keabsahan perwakilan Bawaslu yang dinilai majelis hakim tak memenuhi prosedur.

Ketua Majelis Hakim Deny Tobing menyebutkan kehadiran Taufiqurrahman sebagai Komisioner Bawaslu tanpa dilengkapi surat kuasa. Meski Taufiq membawa surat tugas, namun masjelis hakim berpendapat sidang tak bisa dilaksanakan.

Saat ditemui sejumlah wartawan, Taufiqurrahman menyebutkan bahwa penundaan proses persidangan karena adanya perbedaan pendapat tentang keabsahan antara majelis dan Bawaslu.

“Kita sebagai pihak tergutat pada perinsipnya kita akan mengikuti persidangan ini, tapi karena ada kelengkapan dokumen yang belum ada maka ini sidangnya ditunda sampai tanggal 13 nanti,” sebutnya.

Baca Juga:   Hanafiah Harahap : Ijeck Dilaporkan Ke Bawaslu, Ini Jadi Tontonan Yang Tidak Menarik

Meski demikian dirinya mengatakan akan melengkapi dokumen dalam hal ini Surat Kuasa sebagaimana permintaan dari majelis hakim pada persidangan yang dijadwalkan akan kembali digelar pada pekan depan.

“Ada perbedaan pendapat antara majelis dengan kami terkait persoalan surat kuasa dan surat tugas. Majelis berpendapat pimpinan Bawaslu itu hanya diwakilkan Ketua dan bukan yang lain. Ya nanti kita lengkapi lagi seperti yang diminta majleis,” kata Taufiqurrahman.

Sementara pihak penggugat yang dihadiri Tumpal Panggabean didampingi Kuasa Hukumnya, mengaku kecewa dengan persiapam bawaslu menghadapi proses persidangan. Menurutnya dengan ditundanya sidang hingga sepekan kedepan merugikan pihaknya sebagai pemggugat.

“Ya pertama kami sangat kecewa dengan Bawaslu yang tidak profesional menjalankan tugasnya untuk mengikuti persidangan. Ini kan hal kecil yang normatif, tapi bagaimana sekelas Bawaslu tidak bisa menyiapkan itu kan aneh. Ditundanya sidang sepekan kedepan tentunya sangat merugikan bagi kami yang seharusnya hari ini proses perkara ini sudah dimulai dalam persidangan,” sebutnya.

Baca Juga:   Kajati Sumut IBN Wiswantanu Hadiri HUT ke-73 Pemprov Sumut

Selain itu dirinya berpendapat ketidak profesionalan Bawaslu dalam meyiapkan soal admisistratif lembaganya pada proses persidangan menjadi gambaran ketidak siapaan lembaga tersebut dalam melaksanakan Pilkada kedepan terkhusus di tengah masa pandemi saat ini.

“Jadi ini tamparan bagi Bawaslu dan penyelenggara Pilkada, karena mengurus hal-hal kecil seperti ini saja mereka tak bisa profesional. Kami sangat meragukan proses mereka bisa menyelenggarakan Pilkada dengan profesional, belum lagi soal dampak penyelenggaran Pilkada di tengah Pandemi dan Kota Medan yang merupakan zona Merah,” tambahnya.

(MS9/Rel)