mediasumutku.com | MEDAN – Kepala Dinas (Kadis) Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, Muhammad Husni (foto), angkat bicara soal biaya tes urine Rp 100 ribu yang dikenakan kepada pekerja penyapu jalan atau disebut pasukan melati.
Menanggapi hal tersebut Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, Muhammad Husni menjelaskan soal kutipan tes urine terhadap pasukan melati.
”Dilakukannya tes urin terkait narkoba terhadap pekerja penyapu jalan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik. Fungsi Dinas Kebersihan ingin memerangi narkoba khususnya pekerja harus bebas dari barang haram tersebut. Jadi salah satu syaratnya tahun 2020 adalah, pekerja kebersihan bebas dan terhindar dari narkoba,” kata Husni.
Mengenai adanya kutipan Rp 100 ribu terhadap pasukan melati (pekerja penyapu jalan,red). Husni menjelaskan, itu biaya resmi dan pihaknya bekerjasama dengan BNN. Pihaknya tidak ada menganggarkan tahun ini untuk biaya tes urin.
“Pada prinsipnya kita memfasilitasi petugas yang bekerja di tahun ini, untuk dilakukan tes urine. Agar lebih mudah memenuhi syarat kerja di tahun 2020. Kalau ada petugas kebersihan yang ingin tes urine di luar, kita tidak permadalahkan. Dengan kita kerjasama dengan BNN, biayanya lebih murah,” sebut mantan Kadispenda Medan ini.
Disinggung soal pasukan melati belum menerima gaji selama 2 bulan. Husni mengungkapkan, itu masalah administrasi. Dan pasti akan dipenuhi gaji para pasukan melati.
”Gaji itu hak mereka para pekerja kebersihan. Soal pekerja belum menerima gaji, itu adalah masalah administrasi. Esok, Senin (23/12/2019) hak atau gaji akan mulai dibayarkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, para pekerja penyapu jalan atau disebut berkisar 200 an lebih pasukan melati Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, mengeluh dikenakan biaya Rp 100 ribu untuk tes urin terkait narkoba.
Kegiatan Test urine terhadap pasukan melati ini, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pekerja yang sudah bekerja di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan itu menegaskan, keberatan dengan pengutipan tersebut. Alasannya, pasukan melati belum menerima gaji selama 2 bulan.
“Keberatan dengan pengutipan itu. Apalagi, belum menerima gaji selama 2 bulan. Untuk biaya Test urine, terpaksa pinjam uang,” sebutnya seorang pasukan melati.
Diakhir percakapan, pasukan melati berharap adanya perhatian dari Plt Walikota Medan Akhyar Nasution, maupun instansi terkait, perihal pengenaan biaya test urine senilai Rp 100 ribu, yang dianggap memberatkan mereka yang memperoleh gaji kecil, dan belum gajian.
Sekedar diketahui, saat ini di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan dalam kurun waktu tiga hari, sejak Sabtu (21/12/2019) hingga Minggu (22/12/2019) telah melakukan kegiatan test urine terhadap ratusan pekerja penyapu jalan (pasukan melati-red).