Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Suami Tusuk Istri Karna Postingan Facebook

×

Suami Tusuk Istri Karna Postingan Facebook

Sebarkan artikel ini

mediasumutku | DENPASAR – Media Sosial emang kerap kali menjadi dasar orang meluapkan emosinya. Nasib naas dialami oleh Ni Gusti Ayu Sriasih (21) yang ditusuk oleh suaminya I Ketut Gede Ariasta (23) hanya karena postingan facebook.

Penusukan terjadi Kamis (17/10) dinihari, dengan modus emosi melihat postingan di facebook. Akibatnya Sriasih mengalami kritis dan dilarikan ke rumah sakit.

“Hari kamis (17/10) itu orang tua korban mendapat telepon dari tetangga korban bahwa anaknya ditusuk orang tidak dikenal. Awalnya mereka tidak mengetahui siapa menusuk korban, orang tua ke kosnya melihat anaknya sudah bersimbah darah,” kata Kanit PPA Polresta Denpasar AKP Josina Lambiombir saat jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Jl Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Selasa (22/10/2019).

Baca Juga:   Untuk Memutus Penyebaran Virus, Pantai di Denpasar Ditutup

Josina mengatakan Ariasta menusuk istrinya itu sebanyak dua kali di bagian tulang rusuk dan pungung kiri. Pria yang berprofesi sebagai sopir travel itu mengaku memang sudah membawa pisau belati di tasnya.

“Modusnya tautan di facebook, pelaku melihat fb istrinya melihat ada tautan, “Di mana-mana kalau sudah janda pasti bening lagi karena doinya lebih fokus mengurus badan tanpa ngurus anak lagi. Pas jadi bini dibilang dekil, kusut, kisut, itu karena efek suami nggak ngasi uang dan waktu lebih untuk mengurus istri’. Pelaku menjadi marah dan mendatangi korban,” papar Josina.

Kedua pasangan itu diketahui masih berstatus suami istri namun sudah berpisah secara adat. Keduanya juga sudah memiliki dua orang anak berusia 4 tahun dan 1,5 tahun.

Baca Juga:   Ini Dia Identitas Pelaku Penikam Wiranto di Banten

“Kondisi istri sekarang masih kritis, anak sekarang sama keluarganya. Pelaku (melakukan penusukan) dalam keadaan sadar. Pisah karena KDRT sebelumnya ditangani di Polsek Abang, Karangasem,” ujar Josina.

Ariasta lalu ditangkap di Karangasem dan dibawa ke Polresta Denpasar. Atas perbuatannya Ariasta dijerat dengan pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (P-KDRT). [detik]