Mediasumutku.com | Pariaman – Akibat maraknya dan menjamurnya Tambak udang, yang tak memiliki izin maka pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) langsung turun ke lapangan dan sekaligus mengecek dan mendata terhadap para petambak yang ada di lokasi tersebut. Bagi yang tidak memiliki izin maka harus hentikan aktivitasnya.
Demikian hal yang dikatakan Kepala DPMPTP Padang Pariaman, Rudy Repenaldi kepada wartawan saat meninjau di sepanjang pesisir pantai wilayahnya. Namun yang izinnya sudah diterbitkan baru 6 tambak, Jumat (6/3/2020)
“Puluhan tambak udang yang tidak berizin itu dan tercatat setidaknya ada 28 petambak udang muncul,” kata Rudy Repenaldi
Dilanjutkan Rudy, dari enam tambak yang sudah diterbitkan izin oleh pihaknya itu, baru dua tambak yang izinnya sudah sampai ke dinas lingkungan hidup dan juga sudah diterbitkan. Kemudian, dua tambak lagi masih dalam proses,” ujarnya.
Rudy mengatakan, untuk usaha tambak udang yang belum memiliki izin dan masih tetap beroperasi, saat ini pihaknya masih dalam proses pembinaan terhadap pemiliknya.
Selain melakukan pembinaan kata Rudy, pihaknya sudah juga sudah melakukan teguran serta penghentian aktivitas tersebut.
“Sebenarnya untuk tambak itu, agak sulit memberikan izin usahanya. Karena lokasi yang digunakan mereka itu,” jelasnya. Sebab kata Rudy, lokasi yang digunakan pengusaha tambak udang itu tidak sesuai dengan seharusnya. Karena lokasi di sana termasuk kawasan perumahan penduduk, bukan untuk aktifitas tambak udang.
“Terkait hal itu, kami sudah rapatkan dengan stakeholder terkait. Mudah-mudahan setelah perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ini, ada solusi yang bijak terhadap itu,” ungkapnya.
“Kami juga selalu berkolaborasi dengan Satpol PP, Dinas lingkungan hidup dan dinas perikanan untuk mencarikan solusi ke depannya,” ucapnya. (cc/ms8)