Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
previous arrow
next arrow
Berita SumutEkonomiMedanPolitikSumut

Terkait Adanya Laporan Pungutan Uang Bagi Pedagang, Anggota DPRD Medan Ini Sampaikan Akan Segera Dibahas dalam RDP

×

Terkait Adanya Laporan Pungutan Uang Bagi Pedagang, Anggota DPRD Medan Ini Sampaikan Akan Segera Dibahas dalam RDP

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendri Duin, mengatakan akan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya laporan yang diperoleh mengenai keberatan sejumlah pedangang terkait adanya pungutan biaya bervariasi yang dibebankan untuk menempati kios-kios yang sudah dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perimahan Rakyat (PUPR) dengan biaya 94 Miliar tersebut.

Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan ini meminta kepada sejumlah pedagang yang keberatan terhadap pungutan biaya tersebut agar bersabar menunggu akan dilakukannya RDP pada awal bulan Juli 2022 dalam waktu dekat ini.

“Kita ketahui pada saat itu sudah dilakukan sosialisasi bersama dan semua pedagang sudah setuju, namun kita tidak mengetahui kenapa tiba-tiba ada pedang yang datang melapor dan mengatakan tidak setuju. Selaku wakil rakyat kita pun harus berimbang dan mencari solusi terhadap permasalahan itu,” kata Hendri Duin, Sabtu (25/6) melalui pesan WhasApp pribadinya.

Baca Juga:   Kejati Sumut Kembali Hentikan 2 Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Sejauh ini Ia juga mengaku belum memegang data berapa jumlah kios yang sudah selesai dibangun. Pihaknya tentunya juga akan mencocokkan data para pedagang dengan PUD Pasar Medan guna mencarikan solusinya.

“Oleh sebab itu, kita minta perwakilan pedagang untuk segera melakukan audensi ke kita (DPRD Medan). Agar kita juga mempunyai data untuk RDP dengan PUD Pasar Medan dalam mencari solusi dari permasalahan ini,” ujar Hendri Duin lagi.

Sementara itu, Dirut PUD Pasar Kota Medan, Suwarno melalui Kabag Hukum PUD Pasar Kota Medan, Hafis Ibrahim Siregar, ketika dikonfirmasi terkait adanya keberatan sejumlah pedagang terkait pungutan biaya untuk menempati kios di pasar Aksara baru tersebut mengatakan jika untuk Pasar Aksara Baru, sudah dilakukan undian bagi beberapa jenis jualan, dan saat itu semua pedagang juga sudah setuju.

Baca Juga:   Harga Cabai Meroket, Pasar Tradisional Sepi Pembeli

“Kalau uang untuk pedagang sesuai jenis jualan dan lantai yang ditempati ltu sudah disepakati waktu sosialisasi bersama perwakilan pedagang. Untuk Pasar Aksara Baru tanggal 21 Juni kita mengadakan undian yaitu dengan jenis jualan emas, kelontong, kukuran kelapa, cabut bulu ayam, gilingan cabe, beras, makanan minuman dan pecah belah. Kalau soal dimintai uang saya tidak tahu ya. Karena, waktu pengundian, saya rasa tidak ada pungutan, karena saya termasuk anggota dari pengundian itu,” jelasnya.

Seperti diketahui, adanya pemberitaan disalah satu media online, salah seorang pedagang Syahril Efendi mengatakan, sangat keberatan dengan kebijak PUD Pasar Mesan yang mengutip retribusi dalam menempati kios-kios tersebut.

Baca Juga:   DPRD Medan Desak BPPRD Tagih Hutang Pajak Hotel dan Restoran

“Pasar Kampung Lalang kemarin yang pembangunannya pakai dana APBD saja gratis saat penempatannya, masak pembangunan yang pakai dana APBN justru bayar. Seperti saya perdagangan toko kelontong, harus bayar retribusi penempatan sebesar 9,5 juta,” ucapnya.

Syahril menyebut, beberapa pedagang lainnya juga sudah mengeluhkan pemasalahan ini. Dirinya bersama para pedagang lainnya juga akan segera mengadukan nasibnya ke DPRD Medan.

“Kita menduga ini seperti ada permainan. Janganlah kami yang sudah pedagang tetap justru dikutip retribusi lagi. 6 tahun kami tak punya lapak berjualan, tiba mau jualan justru harus membayar lapak lagi,” terangnya.

(MS9)