mediasumutku.com| SERGAI-Gugatan praperadilan penangkapan ZA alias Lobar (32), warga Dusun I Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, pada 13 Mei 2021 lalu, kini telah memasuki sidang pertama di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Senin (5/7/2021).
Namun, Kuasa Hukum Zuhayfa alias Lobar yang dalam hal ini PBH PERADI Deli Serdang merasa kecewa, karena sidang prapid yang dilaksanakan di PN Sei Rampah perdana tersebut tidak dihadiri satupun termohon seperti, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP H Manullang, Izanibar Sitompul, Crisvando Manik, LH Saragih dan Azmi Lubis.
“Kami sangat menyayangkan atas ketidakhadiran satupun dari termohon praperadilan meskipun para termohon sudah memberikan alasan ketidakhadirannya melalui surat yang dikirimnya ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Sei Rampah,” ucap Tim Kuasa Hukum Zuhayfa alias Lobar, Mhd Zenurdy, didampingi Alamsyah, Ihkwan Khairul Fahmi, kepada wartawan di Sei Rampah, Jumat (16/7/2021).
Hal tersebut tentu bertolak belakang dengan asas keadilan yang seharusnya bisa lebih cepat. Apalagi, ini adalah proses praperadilan.
“Kami sebagai Tim Kuasa Hukum, Zuhayfa alias Lobar berharap minggu depan para termohon dalam hal ini, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP H Manullang dapat menghadiri persidangan praperadilan yang telah di dijadwal ulang pada hari Jumat (23 Juli 2021) mendatang,”pungkas Alamsyah. (MS6)