Scroll untuk baca artikel
Medan

Tim Gabungan PPKM Medan Tindak Lokasi Usaha Pelanggar Prokes

×

Tim Gabungan PPKM Medan Tindak Lokasi Usaha Pelanggar Prokes

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-Tim Gabungan Patroli Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro Kota Medan tak main-main dalam menegakkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 440/5352 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Satpol PP Kota Medan, Dinas Pariwisata (Dispar), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama personil TNI dan Polri mendapati masih adanya aktifitas yang berjalan di sebuah warung kopi bernama Bey’s Coffee di Jalan Teladan Medan, Sabtu (3/7/2021). Padahal waktu sudah menunjukkan pukul 22.00 Wib.

Baca Juga:   Maksimalkan Penerapan PPKM Mikro, Bobby Berkantor Di Kecamatan Zona Merah

Di tempat ini, terjadi pelanggaran waktu operasional dan prokes. Tim gabungan pun mengimbau, pengunjung membubarkan diri dan meminta pemilik kafe tersebut untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan. Ini artinya, jika pengelola melanggar ketentuan waktu operasional dan tidak menerapkan prokes, maka akan dilakukan tindakan penyegelan.

Selain melanggar ketentuan PPKM Mikro dan prokes, pengelola Bey’s Coffee ternyata belum mendaftarkan usahanya ke BP2RD Kota Medan. Alasannya, usahanya baru tiga hari beroperasi.

Petugas pun meminta agar pengelola segera mengurus kewajiban sebagai Wajib Pajak Restoran. Selain itu, pengelola juga diminta menandatangani Berita Acara Pendataan Pajak Restoran.

Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan diwakili Kasi Bina Potensi Masyarakat Satpol PP Medan Irwanto, menegaskan, penegakan PPKM dilakukan guna memutus mata rantai Covid-19.

Baca Juga:   Tertibkan Warung Dijalan Pemuda, Petugas Diprovokasi OTK

“Sesuai SE No. 440/5352 tanggal 23 Juni 2021, kegiatan usaha layanan makan dan minum di tempat dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Langkah ini dilakukan guna menekan sekaligus memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” ujarnya. (MS7)