SIBOLGA- Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sibolga melakukan Penggeledahan pada salah satu kantor unit Perbankan milik BUMN diwilayah Kejari Sibolga atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pencairan Kredit mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara, Selasa (4/7/2023).
Menurut Plt. Kajari Sibolga Gunawan Wisnu Murdiyanto S.H. M.H, didampingi Kasi Pidsus, Togap Silalahi, SH. MH dan Kasi Intel, Mohamad Junio Ramandre, SH., MH bahwa tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus kejaksaan Negeri Sibolga dan didukung peran Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Sibolga mendatangi kantor unit salah satu perbankan milik BUMN, di Jalan Sibolga-Padangsidempuan, Kota Sibolga dan melaksanakan kegiatan penggeledahan dalam rangka penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penyalahgunaan Pencairan Kredit akibat terjadinya Fraud dengan kerugian negara sebesar Rp. 2.950,236,218,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Delapan Belas Rupiah) berdasarkan perhitungan Ahli.
Lebih lanjut Gunawan Wisnu Murdiyanto menyampaikan bahwa penggeledahan di salah satu bank plat merah tersebut dilakukan berdasarkan surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-102/L.2.13.4/Fd.1/07/2023, bertujuan untuk menyempurnakan penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti sehingga tindakan penyidik untuk merampungkan penyidikan didasarkan dengan alat bukti yang kuat serta tindakan yang profesional dan proporsional.
“Dari penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sibolga bersama Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Sibolga berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan proses penyidikan perkara yang nantinya akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan, ” katanya.
Sementara Kasi Intel, Mohamad Junio Ramandre menjelaskan adanya penggeledehan di salah satu Perbankan milik BUMN yang ada di wilayah Sibolga tersebut guna memlerkuat pembuktian siapa nanti yang akan ditetapkan jadi tersangka.