mediasumutku.com| MEDAN- Kementerian Perdagangan berkomitmen terus mendorong perlindungan konsumen untuk meningkatkan ekonomi nasional. Karena, konsumen berperan penting agar ekonomi bangsa dapat terus meningkat.
Selain itu, membangun kesadaran akan arti perlindungan konsumen. Dimana, menempatkan konsumen sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi. Negara dipastikan akan terus hadir dalam melindungi konsumen.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono
mengatakan, konsumsi produk dan jasa rumah tangga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Oleh karena itu, selain upaya perlindungan konsumen, pemerintah perlu meningkatkan keberdayaan konsumen. Peningkatan pemahaman konsumen terhadap hak menjadi kunci penting untuk terciptanya lingkungan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik yang aman,” imbuh Veri, Selasa (3/11/2020).
Pada 2020, lanjutnya, pengaduan perdagangan melalui sistem elektronik tercatat sebanyak 299 pengaduan, dengan pokok masalah yang diadukan adalah terkait kerugian dalam bertransaksi di niaga elektronik.
“Pokok masalahnya mayoritas adalah mengenai phishing dan penyalahgunaan akun melalui one-time password (OTP),” sebutnya.
Menurut Veri, Kemendag akan terus memperkuat pelaksanaan perannya dalam perlindungan konsumen, terutama selama pandemi Covid-19. Kemendag akan terus melakukan pengawasan kegiatan perdagangan dan barang beredar dan/atau jasa, edukasi melalui daring dan iklan layanan masyarakat, serta pengaduan konsumen.
“Pemberian edukasi juga dilakukan melalui sosialisasi ke berbagai institusi pendidikan, baik pendidikan dasar maupun pendidikan tinggi, serta berbagai kelompok masyarakat,” katanya.
Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam menyelesaikan berbagai persoalan konsumen yang timbul. (MS11)