Tanjungbalai – Seorang pria di Tanjungbalai, Sumatera Utara diamankan Polisi usai melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri. Dia ditangkap setelah korban tak terima dan melaporkan suaminya sendiri.
“Karena persoalan urusan hubungan suami istri. Si suami emosi saat diajak berhubungan ditolak oleh istrinya,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Setiawan kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
Peristiwa kekerasan dan rumah tangga itu dikatakannya, mula terjadi pada Senin (16/1) dini hari lalu. Di rumah mereka, di Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Suami berinsial SM (42) mulanya mengajak sang istri untuk berhubungan. Ketika aksi intim mereka akan terjadi tiba-tiba saja si istri membatalkan ajakan suami secara sepihak. Hal itu membuat pelaku emosi.
“Ketika pelaku hendak melakukan hubungan suami istri dengan korban, tiba-tiba dibatalkan sama istrinya. Pelaku emosi dan menendang kemaluan korban sampai mengeluarkan darah,” jelasnya.
Korban yang terus mengalami kesakitan kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh keluarga. Meski menyesal telah emosi karena menganiaya istrinya dan telah meminta maaf, pelaku tetap dilaporkan korban yang tidak terima.
Polisi pun memproses laporan yang dibuat oleh Erna Sari sebagai korban melalui nomor laporan Polisi LP/B/10/I/2023/SPKT/RES T.BALAI/POLDA SU, tanggal 16 Januari 2023.
“Akhirnya, setelah dilakukan penyelidikan pelaku ditangkap kemarin malam. Dia mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata Kasat.
Kini, pelaku dihadapkan dengan ancaman hukuman pasal 44 ayat 2 tentang kekerasan dalam rumah tangga. (red)