mediasumutku.com | ASAHAN-Tujuh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) laporan anggaran pertanggungjawaban Pemkab Asahan tahun anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna yang digelar di DPRD Asahan, Selasa (6/7/2021).
Laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2020 disampaikan Bupati Asahan, Surya. Ke tujuh fraksi DPRD tersebut yakni, Fraksi Gerindra (Rojak), Golkar (Emaris Sitorus), PDI. Perjuangan (Jansen Hisar Hutasoit), Demokrat (Irwansyah Siagian), PAN (Dahrun Hutagaol), PPP (Ali Munjar) dan Nurani Keadilan (Muttaqin).
Bupati Asahan, Surya, pada pidatonya mengucapkan terima kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Asahan yang telah melakukan pembahasan atas laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 ini, maka untuk tahap berikutnya Rancangan Peraturan Daerah ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara, untuk mendapatkan evaluasi.
“Bilamana masih terdapat kendala dan kelemahan dalam pelaksanakan kegiatannya, saya mengharapkan agar koreksi, saran dan kritikan konstruktif yang disampaikan oleh Badan Anggaran dapat diperhatikan untuk perbaikan dimasa yang akan datang,” ucap Surya.
Surya juga mengatakan, kinerja pengelolaan keuangan yang baik bukan hanya tentang kemampuan untuk menyerap seluruh anggaran yang telah dialokasikan, tetapi bagaimana dengan dana yang ada, mampu menghasilkan manfaat dari kegiatan yang dilaksanakan.
Dalam kesempatan itu dijabarkan pula Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 41.926.162.054. (MS10)