MEDAN-Universitas Sumatera Utara (USU) melalui Biro Pengelolaan Aset dan Usaha, melakukan pengosongan paksa atas rumah dinas di Jalan A Sofyan No.16 Kampus USU-Padang Bulan, yang selama ini dihuni oleh keluarga Alm. Surman Manik, Kamis (30/9/2021).
Pengosongan disaksikan oleh tim hukum USU, kepala lingkungan, aparat kepolisian, tim keamanan USU dan Kepala Humas, Protokoler dan Promosi USU.
Hal tersebut disampaikan Kepala Humas, Protokoler dan Promosi USU, Amalia Meutia, M Psi, Psikolog kepada media melalui pesan WhatsApp.
“Di awal pelaksanaan pengosongan, Tim Biro Pengelolaan Aset dan Usaha telah melakukan pendekatan persuasif dengan membacakan surat tugas pengosongan rumah dinas yang ditandatangani oleh Wakil Rektor V USU dan meminta penghuni rumah untuk kooperatif serta secara sukarela mengosongkan rumah tersebut. Akan tetapi, penghuni rumah menolak dan tidak memperkenankan tim dari Biro Aset untuk memasuki rumah, sehingga dilakukan upaya paksa dengan membuka pintu gerbang yang dalam kondisi terkunci,” papar Amalia.
Pada akhirnya, penghuni rumah membiarkan Tim Biro Aset mengeluarkan dan menginventarisasi barang-barang mereka satu-persatu serta menempatkannya di depan rumah.
Setelah rumah dikosongkan, lanjut Amalia, nantinya Tim Biro Aset akan memagari rumah dengan seng dan tidak memperkenankan penghuni rumah atau siapapun untuk memasukinya, selain pihak yang berwenang.
Pihak Aset sudah menawarkan bantuan ke pihak Penghuni untuk memfasilitasi transportasi pemindahan barang-barang, namun pihak keluarga menolak. Sehingga barang-barang hanya diletakkan di depan rumah.
Sementara itu, Kepala Biro Pengelolaan Aset dan Usaha USU Suhardi, menyatakan bahwa Biro Aset dalam hal ini menjalankan perintah pimpinan USU untuk melakukan penertiban dan pengosongan rumah dinas di lingkungan Universitas Sumatera Utara.
“Sebelumnya, beberapa penghuni rumah dinas yang masa berlaku surat penghuniannya telah berakhir, telah menyerahkan rumah secara sukarela ke biro aset. Namun ada beberapa penghuni yang meskipun sudah diberikan surat peringatan pertama sampai dengan terakhir, tidak mengindahkan dan tidak bersedia mengosongkan rumah dinas tersebut, sehingga dilakukan pengosongan secara paksa. Salah satu contohnya adalah rumah yang sedang berlangsung proses pengosongannya saat ini,” katanya.
Sementara di tempat terpisah, Kardi Pakpahan SH, selaku kuasa hukum ahli waris Drs Surman Manik (Alm) dan Mariani br Pangabean (Almh) meminta pengosongan rumah ditunda. (MS7)