Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Buronan Kejari Asahan, Kepala KUA Kecamatan di Simalungun Ditangkap

×

Buronan Kejari Asahan, Kepala KUA Kecamatan di Simalungun Ditangkap

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN – Kejaksaan Negeri Asahan menangkap seorang buronan terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), berinisial MA (45). Ia diciduk dari kantor Kementrian Agama Simalungun pada Senin (21/6/2021) kemarin.

Kepala Seksi Intel Kejari Asahan JS Malau, mengatakan, terpidana MA, yang juga merupakan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Dolok Perdamean, Kabupaten  Simalungun, merupakan terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan melanggar pasal 49 huruf A, UU RI No 23/2004.

Dia sebelumnya telah menjalani proses peradilan di PN Kisaran pada 2017 dengan tuntutan enam bulan penjara. Namun terpidana melakukan banding di Pengadilan Tinggi Medan, dan divonis hukuman menjadi sembilan bulan penjara.

Baca Juga:   Kombes Pol Riko Sunarko Resmi Jabat Kapolrestabes Medan

Tidak puas dengan hasil di  PT dan terpidana melakukan Kasasi di MA, namun kasasi ditolak. Selanjutnya pada 2018, terpidana melakukan Peninjauan Kembali (PK) di PN Kisaran, namun berdasarkan syarat terpidana tidak hadir.

“Sehingga secara materi hukum, dan acara hukum pidana PK itu dibatalkan, dan tetapi merujuk dengan putusan PT hukuman sembilan bulan penjara. Kita sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun terpidana tidak kooperatif dan malah kabur,” jelas JS Malau kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).

Malau menjelaskan, hasil kerja tim Intelijen dan Pidana Umum Kejari Asahan dan Kejari Simalungun, terpidana dipancing untuk datang  ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun, dan akhirnya diamankan.

Baca Juga:   Peserta PPPJ 78 Kelas II Wilayah Sumut Juara 1 Lomba Yel-Yel

“Terpidana sudah kita amankan dan akan menjalani proses hukum yang berlaku. terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerjasama, sehingga terpidana bisa diamankan. Kejari Asahan juga melakukan pengejaran kepada terpidana lain baik itu kasus korupsi, dan pidana umum,” imbuhnya. (MS10)